Kebutuhan akan fasilitas dan sarana prasarana (Sarpras) dari Satpol PP Kotawaringin Timur (Kotim) merupakan salah satu konsekuensi harus adanya Perda Ketentaraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Diketahui Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) didukung untuk melengkapi kebutuhan tersebut hingga diantaranya jumlah persoanalia yang nantinya akan dibutuhkan.
Namun Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur menitikberatkan kebutuhan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) harus dilatih dan memiliki postur yang sesuai dengan ketentuan.
“Saya hanya menekankan ketika ada perekrutan personalia Satpol PP Kotim hendaknya memang dilatih dengan baik dan maksimal. Tunjukan bahwa Satpol PP Kotim itu berwibawa dan punya kapsitas dan kapabilitas,” kata Handoyo J Wibowo, Kamis, 6 Januari 2022.
Ketua Bapemperda DPRD Kotim ini menyebutkan bahwasanya Satpol PP sejatinya adalah penegak hukum dalam hal ini berupa peraturan daerah.
Sehingga sebuah kewajiban untuk dibekali pengetahuan hukum dan kemampuan dalam betugas di lapangan.
“Jangan sampai Satpol PP itu tidak banyak tahu aturan, meskipun mereka sebagian bukan PPNS tetapi setidaknya perda-perda yang mereka kawal wajib mereka pahami dan ketahui,” tegas Politikus Partai Demokrat.
Ia menginginkan Satpol PP Kotim ini seperti halnya di kota-kota besar lainnya di Indonesia. Hal itu diawali dengan penampilan personel yang menyakinkan serta kemampuan masing-masing anggota yang merata.
“Kapan perlu bentuk kerjasama pelatihan dan pendidikan untuk anggota Satpol ini dengan TNI dan Polri supaya di lapangan mereka betul-betul mampu baik secara fisik dan mental,” tegasnya.
Legislator ini menyebutkan dalam kurun waktu satu decade kedepan Satpol PP Kotim merupakan salah satu pengemban tugas untuk mencegah persoalan sosial di daerah itu.
Mulai dari keberadaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pasar liar, serta persoalan lainnya yang semakin kompleks.
Facebook Comments