Kecanduan Film Porno, Remaja Ini Berhasil Ditangkap Coba Perkosa Tantenya

- Advertisement -
Gegara kecancuan film porno seorang remaja di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial MHK (17) berhasil ditangkap polisi karena mencoba memerkosa tantenya sendiri, Jumat (8/7/2022).

Aksi bejat pelaku itu dilakukan setelah pelaku tidak kuasa menahan nafsu birahinya lantaran kecanduan nonton film porno.

Remaja asal BTS Ulu Terawas, Musi Rawas ini diketahui telah meringkuk di dalam tahanan Polres Musi Rawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA   Hakim Vonis Pengedar Narkoba Lakukan Pencucian Uang 5 Tahun

Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan, kejadian bermula, saat tersangka pada Rabu (6/7/2022) mengantar ibunya ke rumah korban berinisial SM (29), untuk mengurut anaknya yang berusia dua tahun.

Tersangka mengetahui kalau suami korban sedang tidak berada di rumah. Karena ada pekerjaan ke Kota Lubuklinggau.

“Tersangka lalu pulang ke rumah dan menonton film porno. Birahinya memuncak, sehingga terbayang dengan korban. Malam itu juga tersangka mendatangi rumah korban, dengan membawa cangkul. Cangkul tersebut untuk mencongkel jendela,” jelas Kapolres dilansir dari sumsel.inews.id, Jumat (8/7/2022).

BACA JUGA   Awal Tahun 2024 Polres Kotim Berhasil Ungkap 5 Kasus Tindak Pidana

Remaja tersebut kemudian mencongkel jendela samping rumah korban dengan cangkul. Setelah itu, pelaku masuk ke rumah dan mendapati korban tidur di ruang tengah.

“Saat korban tertidur, aksi pencabulan dilakukan tersangka. Dengan cara memegang payudara dan organ intim korban,” jelasnya.

Korban terbangun dan berteriak. Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban. Namun korban terus memberontak, menendang pelaku. Korban lari ke dapur mengambil pisau dan menghubungi suaminya melalui video call.

BACA JUGA   Wah ! Presiden Jokowi di Prank Perwira Tinggi Polri dengan Surat Keterangan Palsu

Karena ketakutan tersangka kabur, lalu korban berteriak minta tolong dengan warga. Sehingga tersangka dikejar dan berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek BTS Ulu Cecar.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP,” katanya.

Kepada penyidik, tersangka MHK mengaku khilaf. Aksi bejatnya itu dipicu karena ia sering menonton film porno.

“Sehari bisa dua sampai tiga kali (nonton). Nonton di HP tulah,” pungkasnya.

BACA JUGA   Wah ! Salah Satu Notaris di Sampit Bermasalah Ini Beritanya

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News