Kegaduhan peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus menjalani Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tenyata hasil tes tersebut 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus.
51 pegawai tidak lulus untuk peralihan status tersebut karena berapot merah, terhitung tanggal 1 Nopember 2021 nanti harus hengkang atau drop out dari KPK, sedangkan 24 pegawai diantaranya dinyatakan kemungkinan masih bisa dibina menurut assessor, sehingga pegawai yang 24 orang tersebut masih memungkingkan dipertahankan sebagai pegawai KPK bersama pegawai lainnya yang lulus akan berubah status menjadi ASN.
Menurut MUHAMMAD GUMARANG, selaku Pengamat Sosial Politik bahwa dilain sisi pegawai KPK 75 orang yang tidak lulus untuk peralihan status tersebut bisa saja melakukan upaya hukum, melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA JUGA : Munas Kadin di Kendari, Kalteng Dipastikan Dukung Anin Bakrei Sebagai Ketum
Bahkan tidak menutup kemungkinan akan melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri bila merasa adanya kerugian, baik materil maupun imateril akibat putusan KPK hasil assessment Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebagai assessor terhadap hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut yang dinilai oleh 75 pegawai tersebut cacat hukum dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum, untuk itu harus dibatalkan melalui gugatan di PTUN.
Kegaduhan di internal KPK ada penampakan lain yang merasa diuntungkan, yaitu para koruptor yang berstatus tersangka maupun buronan atau daftar pencarian orang (DPO) yang belum ditangkap dan ditahan oleh KPK.
BACA JUGA : M. Gumarang: Pasca Putusan PTUN Palangka Raya, Kembalikan Jabatan Atau Banding
Mereka masih gentayangan tertawa ria, seperti bentuk rasa syukur mereka atas kejadian ke gaduhan di internal KPK tersebut, bahkan seakan perjuangan mereka telah berhasil membongsai lembaga anti rasua tersebut, sedangkan masyarakat hanya bisa mengurut dada melihat hal ini.
Bahkan mungkin saja para tersangka dan buronan yang belum ditangkap dan ditahan KPK melakukan sujut syukur terhadap suksesnya rencana besar yang mereka lakukan, sekalipun harus mengeluarkan biaya besar pula namun dinilai hasilnya jauh lebih menguntungkan para koruptor, hal ini menjadi presiden buruk terhadap penangan korupsi di Indonesia.
Bahkan KPK bisa betul – betul menjadi kerdil, untuk itu presiden harus turun tangan sebagai kepala pemerintahan karena menyangkut peralihan ke ASN yang merupakan mesin penggerak dan asset pemerintah.
BACA JUGA : Kadin Kalteng dinahkodai Rahmat Nasution Hamka Akan Membawa Harapan Perubahan Segar Dunia Usaha
Banyak tersangka dan buronan yang menjadi pekerjaan rumah KPK, sampai saat sekarang ini masih belum jelas nasibnya, apa lagi tenaga penyidik yang menangani kasus tersebut termasuk dalam 75 pegawai yang di non aktifkan.
Sehingga kasus tersangka dan buronan yang belum ditangkap dan ditahan KPK tersebut terancam akan tak jelas nasibnya, bahkan mereka seakan kebal hukum atau yang mengatur hukum.
Nampaknya program peralihan status pegawai KPK menjadi ASN menjadi biang masalah, diduga bagian dari skanario membongsai lembaga anti rasua ini melalui menyingkirkan pegawai KPK yang dinilai tidak mau diatur.
BACA JUGA : Gedung BI Sampit Disarankan Untuk Kampus Universitas Negeri Sampit
Dalam melaksanakan terhadap penanganan korupsi dengan mengalihkan isu ada istilah pegawai taliban yang tidak NKRI atau tidak memiliki wawasan kebangsaan, sehingga mereka harus menjalani tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung tidak lolos, akhirnya harus tersingkir sebagai pegawai KPK.
Menimbulkan pertanyaan apakah semua ASN di setiap lembaga pemerintah sudah di tes wawasan kebangsaan? dan apakah juga ada ASN dipegawai BUMN maupun BUMD isu pegawai taliban atau terpapar radikalisme?
Atau cuma hanya ada di KPK dan/atau hanya diterapkan di KPK saja?. sungguh hal yang sangat memprihatinkan, miris kalau hal ini terjadi berarti korupsi akan tumbuh subur dan rakyat seakan hidup ditengah vampir yang haus darah.
BACA JUGA : Kasus Mega Proyek Multiyears di Kotim Sepertinya Lenyap Ditelan Bumi
Sepengetahuan kami yang menyangkut tes wawasan kebangsaan atau TWK mulai dilakukan pada CPNS tahun 2016 sejak jaman pemerintahan presiden Joko Widodo, kemudian menimbulkan pertanyaan bagaimana CPNS sebelum tahun 2016?
Apakah CPNS sebelum tahun 2016 tidak memerlukan TWK atau mereka diangap bersih dari paham radikalisme atau tidak termasuk dalam isu pegawai taliban?
Bagaimana peralihan pegawai KPK yang berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, BPK maupun BPKP apakah mereka dulu belum dites wawasan kebangsaan? padahal lembaga yang sangat strategis dan ketat terhadap pemahaman wawasan kebangsaan dalam hubungan tugas dan fungsinya.
Apakah mereka yang sudah jadi pegawai KPK harus gugur akibat TWK padahal mereka hanya peralihan status menjadi ASN, sedangkan pada waktu masuk menjadi pegawai KPK berdasarkan hasil tes, kemana hak mereka kalau mereka di keluarkan dari pegawai KPK?,sedangkan mereka apa bedanya dengan CPNS sebelum tahun 2016 tidak ada TWK?
[*to-65]
Facebook Comments