Kegiatan BUMdes di Kotim, Harus Dibantu PBS

- Advertisement -
Kegiatan BUMdes (Badan Usaha Milik Desa) di Kabupaten Kotwaringin Timur harus dibantu oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS).

Terkait kegiatan BUMdes ini disampaikan Bima Santoso, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur. Kamis 28 April 2022.

Bima Santoso meminta agar perusahaan sawit di daerah ini membantu kegiatan BUMdes di sekitar perusahaan mereka masing-masing.

BACA JUGA   APBD Kotim Belum Bisa Tangani Abrasi di Ujung Pandaran

“Saya imbau agar bersama-sama membangun dari mimpi-mimpi agar mimpi kita bisa jadi kenyataan bersama.” ujarnya Kamis 28 April 2022.

“Sudah seharusnya perusahaan mendukung kemajuan BUMDes, bukan malah melakukan tindakan yang menghambat upaya kemajuan itu,” katanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kotim ini menanggapi keluhan kegiatan BUMdes di wilayah Kecamatan Kota Besi pada pekan lalu.

BACA JUGA   Dua Masalah ini di Kotim Menjadi Perhatian Publik

Pengelola BUMDes tersebut mengeluh karena usaha yang mereka jalankan yaitu penjualan laterit atau tanah merah terkendala, lantaran terkesan dihalang-halangi pihak perusahaan setempat.

Bima menyayangkan ada perusahaan besar kelapa sawit yang melarang aktivitas angkutan BUMDes melewati jalan perusahaan. Tindakan perusahaan dinilai tidak mendukung upaya memajukan BUMDes.

Menurut Bima, kejadian itu harus dijadikan pelajaran tentang bagaimana regulasi yang berkaitan dengan jalan yang ada di wilayah hak guna usaha (HGU) perusahaan.

BACA JUGA   Baru Dilantik Sebagai PAW Dadang Prianto Bertekad Perjuangkan Infrastruktur Dapil 5

Ia menilai ini harus ditertibkan sebagaimana yang sudah diatur oleh UUD dan keputusan presiden berkaitan dengan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan sekitar.

Pemerintah daerah diminta tegas terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar areal perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Ini perlu disikapi agar tidak sampai terjadi konflik berkepanjangan,” tukasnya.

Bima menyarankan pemerintah daerah memeriksa kembali perizinan perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit, khususnya yang masa izinnya hampir habis.

“Kita ini tinggal dalam negara yang berlandaskan hukum dan aturan. Setiap pengajuan izin ada batas dan ada ketentuan yang harus ditaati oleh PBS ini,” pungkas Bima.

BACA JUGA   Operasi Ketupat Telabang Amankan Arus Mudik Arus Mudik DPRD Kotim
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News