Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Utara (Barut), melakukan pemusnahan barang bukti (BB) terkait dengan tindak pidana umum.
Adapun kategori pidana umum yang dimaksud meliputi pencabulan, ilegal mining, kekerasan terhadap orang dan harta benda.
Pemusnahan tersebut dilakukan pada Jum’at (30/4/2021) sore, selain senjata tajam ada beberapa barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yang sudah tidak memiliki upaya hukum lagi sehingga bisa dimusnahkan.
|BACA JUGA: Ketua DPRD Kalteng Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Sabran Achmad
“Barang bukti terkait dengan tindak pidana umum seperti kasus pencabulan, ilegal mining, kekerasan terhadap orang dan harta benda, ” ungkap ketua Iwan Catur Karyawan, S.H selaku Kejari Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.
“Ada 15 kasus terkait tindak pidana umum dari bulan Agustus 2020 lalu, yang barang buktinya harus segera dimusnahkan agar jangan sampai menumpuk. Adapun barang bukti tersebut seperti senjata tajam, pakaian dsb,” kata Iwan.
Selanjutnya pihak Kejari Muara Teweh akan melakukan pemusnahan tahap kedua terkait dengan barang bukti kasus narkotika, dengan melibatkan pihak dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Barut dan stakeholder.
“Berikutnya nanti kita akan musnahkan barang bukti narkotika, tapi memang kita harus melibatkan BNNK dan stakeholder,” pungkas Iwan Catur Karyawan.
(Rif/Indeks News Kalteng)
Facebook Comments