SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim Provinsi Kalteng telah membentuk Tim Penyelidikan Kasus Aktivitas Galian C di Kecamatan Cempaga Hulu yang dipastikan Ilegal.
Sebagaimana yang dikatakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada pemberitaan, Rabu (10/03/21) kemarin.
Bahkan Korps Adhyaksa (Kejari) sudah pastikan kasus ini menjadi skala prioritas untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat perintah (sprint) untuk penanganannya.
Baca Juga: Ketua LSM PPR Melayangkan 3 Lembar Surat RDP kepada Ketua DPRD Kotim, Terkait Galian C
Terbukti bahwa sejumlah pejabat baik itu dari pihak Desa dan Kecamatan sudah mulai mereka panggil pada, Rabu (10/03/21) kemarin.
Pihak Kejaksaan (Kejari) sudah mulai melihat ada potensi pelanggaran yang dilakukan oleh aktivitas galian C yang beroperasional di Cempaga Hulu ini, yang berpotensi merugikan negara.
Apalagi secara jelas kegiatan itu dinyatakan ilegal oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sebelumnya, Richard Sunaryo salah satu pengusaha galian C di Desa Bukit Raya itu menyebutkan bahwa kegiatan itu tidak hanya dilakukannya sendiri. Namun ada sejumlah pengusaha lainnya yang juga melakukan penambangan yang sama.
Oleh karena itu pihak Kejaksaan menyatakan akan menelusuri semua itu, siapa saja pengusaha yang bekerja secara ilegal, termasuk ke mana saja galian C itu dijual.
Mengingat informasi yang beredar belakangan ini galian C ilegal itu dibeli tidak hanya oleh masyarakat saja akan tetapi sejumlah perusahaan besar swasta, yang memanfaatkannya, bahkan ada yang dibawa keluar Kabupaten Kotim.
Kepala Desa Bukit Raya Seleksi ketika dikonfirmasi Wartawan Indeksnews.com membenarkan bahwa pihak Kejaksaan memanggil dirinya, untuk dimintai keterangan, Rabu (10/03/21) kemarin.
Dalam keterangannya kepada jaksa Seleksi menjelaskan apa adanya, terkait aktivitas penambangan yang diduga ilegal yang berada di wilayah hukum administrasinya.
“Ya benar, saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik, kurang lebih tiga jam, bahkan pihak kecamatanpun juga dimintai keterangan,” ujarnya.
“Namun dalam pemeriksaan itu kami berbeda ruangan dengan Camat, kemudian kami dimintai pihak kecamatan untuk mendata galian C yang berada diwilayah desa kami masing-masing,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak kecamatan belum dikonfirmasi terkait adanya aktivitas galian C yang sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kotim ini. [*to-65]
Baca Juga: LSM Minta Galian C Ilegal Ditertibkan, Minta Komisi I DPRD Kotim Dewan Panggil Pengusaha
Facebook Comments