Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan Kejaksaan Negeri Barito Timur melaksanakan ekspose Permohonan Persetujuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), pada Rabu (03/11/2021).
Ekspose tersebut dilaksanakan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Ekspose Restorative Justice Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebanyak tiga perkara, yaitu Perkara atas nama Joni Rahman melanggar Pasal 362 KUHP, Perkara atas nama Ganda Maruli Tua Sihombing melanggar Pasal 372 KUHP dan Perkara atas nama Thomson Manggasa melanggar Pasal 362 KUHP.
Untuk Kejaksaan Negeri Barito Timur sebanyak satu perkara, yaitu Perkara atas nama Gusta melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Untuk hasil ekspose keseluruhannya, pada pokoknya Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap empat perkara tersebut.