spot_img

Kejati Kalteng Resmi Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jaringan Internet Jaringan Internet Seruyan  senilai Rp2,46 Miliar

- Advertisement -
PALANGKA RAYA || kalteng.indeksnews.com  – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan internet di Diskominfo Seruyan senilai Rp2,46 Miliar.

Dua tersangka tersebut adalah RNR, selaku Kepala Dinas Kominfo Seruyan, dan FIO, Manajer PT ICON Plus, pihak rekanan pelaksana proyek.

Keduanya diduga kuat melakukan berbagai penyimpangan sejak tahap awal pelaksanaan proyek yang seharusnya menjadi tulang punggung layanan digital di Kabupaten Seruyan itu.

Menurut penyidik, indikasi korupsi tercium mulai dari penunjukan penyedia sebelum anggaran tersedia, hingga spesifikasi jaringan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Akibatnya, proyek yang seharusnya mempercepat arus komunikasi dan meningkatkan pelayanan publik justru berujung sebaliknya, akses internet menjadi “lelet” dan tak berfungsi maksimal.

“Proyek ini seolah hanya formalitas, sementara manfaat yang dijanjikan untuk masyarakat nyaris tidak terasa,” ungkap salah satu sumber di lingkungan penegak hukum, Kamis (23/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan kedua tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah, sementara fasilitas yang diadakan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak tertentu.

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka, yakni RNR dan FIO. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 23 Oktober hingga 11 November 2025, di Rutan Kelas II-A Palangka Raya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejati Kalteng tidak main-main dalam memburu pelaku korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Kasus ini sontak menarik perhatian publik, sebab proyek jaringan internet tersebut sejatinya diharapkan menjadi “urat nadi digital” Seruyan , namun justru berakhir menjadi simbol kemacetan sistem dan penyalahgunaan wewenang.

Kini, publik menanti babak berikutnya dari kasus yang menyingkap bagaimana proyek digitalisasi pemerintah justru dijadikan ladang memperkaya diri sendiri. (Red)

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News