Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Batubara tersebut untuk Bahan Bakar PT. PLN (Persero) yang berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2022.
Kajati Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, pihaknya melakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan kepada dua tersangka.
Kedua tersangka yang ditahan tersebut adalah Manajer Area Wilayah Kalimantan PT. ATQ dan Pihak Swasta, dikutif dan dilansir dari https://www.borneonews.co.id.
“Tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan. Penahanan dua tersangka ini merupakan kelanjutan dari penahanan empat tersangka sebelumnya,” katanya di Palangka Raya, Kamis, 4 Januari 2024
Tersangka yang ditahan berinisial DPH, Ia turut serta bersama RRH selaku Direktur PT. Borneo Inter Global (BIG). Mereka melakukan pengkondisian dalam pengaturan pemasokan batubara untuk kebutuhan PLTU Rembang.
Tersangka kedua berinisial BLY selaku Surveyor muat atau Manajer Area Wilayah Kalimantan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ).
Ia menerbitkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) muat yang diduga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas batubara yang dipasok oleh PT. Borneo Inter Global (BIG) ke PT. PLN.
“Hal ini mengakibatkan kondisi barang tersebut seolah-olah memiliki kualitas yang diupgrade sehingga dibayarkan oleh PT PLN dengan harga yang lebih tinggi,” jelasnya.
Douglas menambahkan, dua tersangka ini dilakukan penahanan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan juga mengulangi tindak pidana.
Selain itu, para tersangka ini berdomisili bukan di wilayah kalteng dan untuk lebih lancar dan cepatnya penanganan perkara. “Penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (Red).