spot_img

Kejati Riau Periksa 2 Debitur Terkait Dugaan Korupsi Rp41,1 Miliar

- Advertisement -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah memeriksa 2 debitur terkait perkara dugaan korupsi pembiayaan kredit usaha (KUR) di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang pembantu Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Provinsi Riau.

Informasinya Kejati memeriksa terkait dugaan korupsi senilai Rp 41,1 miliar yang terjadi di Bank Syariah Mandiri Pangkalan Kerinci tahun 2012 lalu, hari ini, Rabu (8/6/2022) Penyidik Kejati Riau kembali memeriksa 2 orang saksi.

Saksi yang diperiksa pihaknya adalah dua orang debitur berinisial H dan S yang meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci pada tahun 2012.

BACA JUGA   Ditpolairud Polda Kalteng Melakukan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Cempaga

“Kita periksa 2 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait nama yang bersangkutan digunakan sebagai debitur untuk meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto dikutip dari goriau.com, Kamis (9/6/2022).

Dia mengatakan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.

“Selain itu, pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012,” ungkapnya.

Diketahui, terkait kasus ini, Kejati Riau sudah memeriksa setidaknya 9 saksi lain yang merupakan debitur di Bank Syariah Mandiri Pangkalan Kerinci tahun 2012 silam.

BACA JUGA   Pelaku Pelecehan Seksual di Aceh Mengaku Khilaf
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News