Gegara keluarkan siswa dari sekolah secara sepihak, Oknum Kepala Sekolah disalah satu SMPN di Sampit dilaporkan wali siswa ke komisi III DPRD Kotim.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini SP Lumban Gaol anggota komisi III DPRD Kotim membenarkan adanya laporan wali siswa tersebut.
“Benar ada salah seorang wali murid datang ke komisi III menyampaikan permasalahan itu, pada prinsipnya kami akan memfasilitasi mereka untuk mencari solusinya,” ujar Lumban Gaol.
“Pada prinsifnya secara tegas kami minta supaya anak atau murid itu tetap bersekolah, jangan seenaknya mengeluarkan siswa dengan dalih apapun,” tegasnya.
“Jika anak atau siswa itu bandel, tidak menurut, pembangkang dan lain sebagainya, itu kegagalan orang tua jika dirumah, kegagalan guru-guru juga sebagai orang tua jika disekolah,” paparnya.
“Intinya anak itu adalah amanah untuk dibina bukan untuk dibinasakan, jangan lempar tanggung jawab, jika siswa itu bandel, tidak menurut dan lain-lain itu adalah kegagalan guru-guru juga,” tegasnya.
“Maklum saja mereka itu adalah anak-anak, harusnya bisa ditoleransi, jangan seenaknya mengeluarkan begitu saja,” pungkasnya.
Menurut salah seorang wali siswa, ia kecewa dengan keputusan sekolah yang memberhentikan anaknya secara sepihak, dan tidak ada toleransinya sama sekali.
“Nampaknya anak kami pak sangat terauma, murung, pendiam, jika mau diajak bicara malah lari,” keluhnya.
“Ketika kami datangi pihak sekolah, kami diperlakukan secara tidak wajar oleh beberapa oknum guru-guru di sekolah tersebut,” katanya.
“Jika anak kami benar-benar salah, berikan sanksi, tapi jangan sampai dikeluarkan dari sekolah,” tukasnya.