Kepala BNNP Kalteng: Bandar Narkoba di Puntun Itu Bisa Penjara Selama 20 Tahun

- Advertisement -
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan meminta kepada pihak yang berwenang dapat memberikan tuntutan terhadap tersangka berinisial SL bandar besar narkotika jenis sabu Palangka Raya yang ditangkap pada Oktober 2021 lalu.

“Saya minta kejaksaan untuk menuntut dengan maksimal agar memberi efek jera. Apabila pecandu atau korban kami bisa melakukan rehabilitasi. Namun dalam kasus ini pihak yang berkewenangan (kejaksaan) saya harap dituntut maksimal termasuk juga penempatannya,” tegasnya, usai melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu, Kamis (2/12/2021) kemarin.

Roy Hardi Siahaan mengatakan, jika melihat pasal yang diterapkan, hukuman pidana maksimal yang dikenakan terhadap bandar narkoba di Puntun itu bisa penjara selama 20 tahun bahkan hukuman mati.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, dari hasil bisnis narkotika yang dijalankan terduga pelaku bandar sabu Saleh tersebut, omset yang dihasilkan mencapai miliaran rupiah,” kata Roy Hardi Siahaan.

“Cukup luar biasa, hasil perbulannya mencapai Rp 2-3 Miliar. Tersangka sudah beroperasi bertahun-tahun mengedarkan narkotika di Puntun yang diduga barang berasal dari Kalimantan Selatan,” ucapnya.

Bahkan, lanjut Roy Hardi, akibat perbuatan tersangka, Kampung Puntun kerap dikenal dengan Kampung Narkoba oleh masyarakat Kota Palangka Raya.

Untuk itu, dalam peradilan kasus tindak pidana narkotika tersebut, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap bandar maupun pengedar narkoba.

“Selama ini memang banyak kendalanya (pengungkapan, red). Yang diungkap hanya kaki-kakinya saja. Namun sekarang ini yang sudah kami ungkap adalah otaknya. Sampai saat ini akan kami dalami jaringannya dan berupaya mengubah wilayah Puntun ini bebas dari Narkoba,” tuturnya.

Dalam pemberantasan narkoba menurut dia perlu penanganan komprehensif. Tak hanya pihak BNN, namun seluruh pihak juga harus menyadari bahwa pelaksanaan tugas secara bersama-sama sangatlah penting.

“Tidak bisa hanya dari BNN, namun harus semua pihak. Dari Pemerintah Provinsi, Kota Lurah dan RT, RW setempat. Semuanya harus bersinergi memerangi narkoba dengan menyampaikan kepada masyarakat bahaya narkotika,” pungkasnya.

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News