Keperawanan gadis berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar tega direnggult pria bejat berinisial ALD alias Seleb (21), Warga Jalan G Obos Induk Kota Palangka Raya.
Informasinya bahwa pelaku merupakan seorang pecandu video bokep, tega memaksa gadis di bawah umur usia 15 tahun untuk melayani nafsu bejatnya.
Sehingga keperawanan gadis belia ini terenggut sebelum waktunya. perbuatan pelaku dilakukan sebanyak 6 kali sejak bulan Oktober 2022.
Atas perbuatannya itu, Aldi pun harus berurusan dengan hukum setelah dirinya berhasil diciduk pada Jumat (10/2/2023) dan dinyatakan tersangka oleh penyidik unit PPA Polresta Palangka Raya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, peristiwa persetubuhan anak di bawah umur oleh tersangka terjadi bulan Oktober 2022 lalu.
Menurutnya tersangka melakukan persetubuhan enam kali dan seluruhnya diperbuat di lantai dua rumah tersangka.
”Benar ini persetubuhan terhadap anak. Korban berusia 15 tahun dan berstatus pelajar. Kejadiannya sejak bulan Oktober 2022 dan sudah enam kali dia menyetubuhi korban,”ujarnya, Senin (13/2/2023) saat ekspose kasus ini.
Lebih parahnya lagi lanjut Ronny, korban yang jadi sasaran pelampiasan nafsu pemuda ini merupakan anak panti asuhan dari keluarga tidak mampu.
Diungkapkannya dari hasil pemeriksaan, sebelum memperkosa dan menyetubuhi korban, pelaku selalu menjanjikan sesuatu dan korban diajak ke lantai dua hingga disetubuhi.
”Jadi ini terungkap setelah kepala panti asuhan menyampaikan kepada orangtua korban bahwa sang anak disetubuhi oleh tersangka. Sampai akhirnya dilaporkan dan kami dalami serta mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Ternyata benar tersangka menyetubuhi korban,” sebutnya.
Ronny juga mengungkapkan, tersangka ini sehari-hari bekerja di warung dan itu milik orang tuanya. Setiap kali menyetubuhi, tersangka selalu mengancam kepada korban untuk tidak memberitahukan perbuatan tersebut.
Sehingga saat ini korban mengalami shock dan trauma. ”Korban diancam dan diiming-imingi sesuatu.Motifnya karena nafsu. Tersangka ini sering nonton video porno,” bebernya.
Dari kejahatan itu, petugas mengamankan barang bukti satu kemeja lengan panjang, rok,kaos,celana dalam korban dan kutang korban.
Saat menjalani press rilis, nampak terlihat pelaku santai dan seakan tidak menyesali perbuatan tersebut, lantaran pelaku bersikeras tidak melakukan pengancaman terhadap korban.
Kini oleh penyidik Unit PPA Polresta Palangka Raya, Aldi dinyatakan tersangka dan diduga melanggar pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah.
Pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya lima belas tahun penjara dan atau denda Rp5 Miliar.
Ronny menambahkan, pihaknya berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan meminta masyarakat untuk terus mengawasi pergaulan maupun tingkah sang anak.
Sementara itu, Aldi mengakui telah menyetubuhi korban di lantai dua rumahnya yang dijadikan gudang.
“Saya menyesal dan benar apa yang telah dilakukan.Tapi saya tidak mengancam,” tukasnya.