Keselamatan Pengunjung di Tempat Wisata Harus Perhatikan

- Advertisement -
Keselamatan pengunjung tempat wisata di wilayah hukum Kota Cantik Palangka Raya pada saat libur panjang lebaran tahun ini harus benar-benar diperhatikan.

Mengingat keselamatan pengunjung ini sangat penting, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bakal terjadi, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa.

Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Hasan Busyairi, mengingatkan para pengelola maupun pelaku usaha tempat wisata yang ada di kota setempat, untuk dapat mengantisipasi lonjakan pengunjung pada saat libur panjang lebaran.

BACA JUGA   Awas! Jangan Lengah Bahaya Sebaran Covid-19 Masih Ada

Menurutnya, lonjakan pengunjung di tempat wisata biasanya terjadi dua hari setelah hari raya Idulfitri. Pengunjung tentunya ingin merasa aman dan tenang pada saat berkunjung ke tempat atau obyek wisata.

“Obyek wisata seperti di Tangkiling dan beberapa tempat lainnya di Palangka Raya biasanya ramai dikunjungi masyarakat,” katanya, Senin 24 April 2023.

Karena itu Hasan meminta kepada pengelola tempat atau obyek wisata bisa memperhatikan fasilitas keselamatan, menjamin keamanan, agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

BACA JUGA   Bapemperda Siapkan Tiga Raperda untuk Tahun 2022

Sekedar diketahui lanjutnya, DPRD Palangka Raya saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) kampung wisata.

Saat ini raperda itu sedang dibahas oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) bersama Komisi C DPRD Palangka Raya, serta jajaran tim Pemerintah Kota Palangka Raya maupun tim akademisi.

“Kami sudah melakukan rapat awal membahas penyusunan naskah akademik dan draf tiga raperda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya. Salah satunya raperda tentang kelurahan wisata dan kampung wisata,” bebernya.

BACA JUGA   Pentingnya Tugas dan Fingsi Legislator yang Harus Dilaksanakan

Selebihnya Hasan mengungkapkan, bila melihat hasil pembahasan dari Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya, sudah ada 12 kampung yang ditetapkan sebagai kampung wisata.

“Karena itulah mengapa perlu adanya payung hukum yang mengatur tentang kampung wisata, karena melihat banyaknya potensi sumber daya alam yang bisa dikembangkan melalui implementasi kampung wisata,” pungkasnya. [Red].

Sumber: (MC. Kota Palangka Raya.1/nd)

BACA JUGA   16 Kelurahan di Palangka Raya Zona Hijau Covid-19
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News