Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten kotawaringin timur Handoyo J. Wibowo mendorong pemerintah daerah supaya menetapkan hutan adat di Kotawaringin Timur.
Menurutnya dengan dasar aturan hukum Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia NomorP.21/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 Tentang Hutan Adat Dan Hutan Hak ditetapkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada tanggal 29 April 2019. Dan PermenLHKP : 21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Hutan Adat Dan Hutan Ada pun Pasal 5 ayat 3 menjadi berbunyi:
“Pemerintah menetapkan status hutan adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya,” kata Handoyo.
Lebih lanjut dia mengatakan Kalimantan Tengah cukup dikenal dengan hutan serta adat budaya nya maka sebagai salah satu kebanggaan buat masyarakat lokal bila mana pemerintah bisa menetapkan Hutan Adat yang tidak terlapas dari nilai nilai adat bidaya lokal .
“Kami harap kepada kepala daerah bisa memperhatikan hal ini karena dasar hukum nya ada kenapa tidak dilaksanakan,” pungkasnya.
Facebook Comments