Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno mengimbau kepada pengusaha yang ada di Kalimantan Tengah supaya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya tepat waktu.
Ketua DPRD ini mengatakan, pengusaha yang memiliki karyawan wajib memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena itu merupakan hak pekerja.
“Memang kita pahami saat ini kondisi lagi sulit terkait pandemi covid-19, namun perusahaan atau pengusaha tetap harus bisa membayar THR karyawannya yang sudah menjadi hak mereka,” ucapnya, Rabu, (05/05/21) kemarin.
Terkait itu Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kalteng Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Sabran Achmad
Dengan adanya SE tersebut, pengusaha atau perusahaan harus mentaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam pelaksanaan pembayaran THR para pekerjanya.
Wiyatno meminta disnaker agar melakukan pengawasan ke perusahaan-perusaan yang ada di Kalteng untuk memastikan terealisasi atau tidaknya pemberian THR bagi pekerja.
“Dengan situasi sulit seperti sekarang ini, tentu setiap pekerja mengharapkan untuk mendapat THR. Kita harap pihak terkait jika menemukan laporan ada pekerja yang tidak menerima THR agar memberikan tindakan tegas,” tegasnya. [*to-65]