SAMPIT – Hingga saat ini Ketua DPRD Kotim Defenitif masih kosong, sehingga akan sangat mengganggu kegiatan kelembagaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selaku wakil rakyat di lembaga yang terhormat ini.
Kosongnya kursi Ketua DPRD Kotim definitif tersebut masalahnya masih menunggu rekomendasi dari DPP Partai pemenang pemilu legislatif (Pileg) tahun 2024, siapa yang mereka tunjuk sebagai Ketua dan wakil ketuanya.
Sebagaimana yang disampaikan SP Lumban Gaol, Legislator senior dari Partai Demokrat ketika di konfirmasi media ini, Sabtu 24 Agustus 2024.
Menurut SP Lumban Gaol, lambatnya penetapan Ketua DPRD Kotawaringin Timur definitif ini akan berpengaruh dan sangat mengganggu kegiatan kelembagaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat di lembaga ini.
Untuk mengisi kursi Ketua DPRD Kotim kosong tersebut sementara telah ditunjuk Dra. Rinie Anderson sebagai Ketua sementara. Sambil menunggu rekomendasi dari DPP itu langkah-langkah yang sedang mereka lakukan adalah membentuk Ketua dan pengurus dari 6 Fraksi yang ada.
Lanjutnya, Setelah turunnya rekomendasi dari DPP Partai PDI Perjuangan selaku partai pemenang maka akan mudah untuk membentuk alat kelengkapan dewan.
“Sampai sekarang belum terlihat siapa yang akan menjadi ketua, dan masalah pigur biasanya menjadi kewenangan mutlak Partai dan kita hanya berharap mereka kirim kan sosok yang bisa menjadi ketua yang memiliki integritas yang baik untuk Kotim, dan bisa bekerja secara profesional sesuai sumpah janji yang nantinya mereka ucapkan,” ujar Lumban Gaol, Sabtu 24 Agustus 2024.
Legislator senior ini menambahkan, dampak akibat lambatnya penetapan ini akan sangat mengganggu kegiatan kelembagaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Yaitu yang sangat mendesak adalah pembentukan alat kelengkapan dewan. Karena pembentukan ini harus dipimpin oleh Ketua DPRD definitif sesuai peraturan mendagri tahun 2024.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar bisa memaklumi atas kelambatan ini bila mana sedikit terganggu kegiatan kelembagaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Terkait hal tersebut Dadang Siswanto, S,H., Legislator Senior dari Partai Amanat Nasional (PAN) juga memberikan komentar sebagai berikut:
“ Berdasarkan ketentuan bahwa unsur pimpinan DPRD Kotim itu dimiliki oleh 3 partai pemenang pemilu kemarin, sehingga ini memang wilayah-wilayah private-nya 3 partai dimaksud meliputi PDIP, terus Garindra dan Golkar,” ujar Dadang, Sabtu 24 Agustus 2024.
“Nah siapa kira-kira yang layak ya kita tidak bisa masuk, karena ini wilayah partai mereka. Apa dampaknya, tentu dengan lambatnya prosesi pengajuan pimpinan definitif maka berdampak pada DPRD tidak dapat menyelenggarakan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.
“Dan didepan mata ini adalah pembahasan APBD untuk tahun 2024 tidak dapat dilaksanakan. Sedangkan disitu banyak hajat-hajat inspirasi dan segala macamnya yang harus dimusyawarahkan, disepakati dan diputuskan kira-kira itu,” demikian pungkasnya. (*to).