Ketua Fraksi PKB, DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi, terus berjuang agar hak masyarakat tidak diabaikan oleh PT. KMA di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ketua Fraksi PKB Abadi melaporkan perusahaan sawit yang tengah bermasalah dengan warga Desa Pahirangan dan Koperasi Garuda Maju Bersama itu ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum LHK) tentang perambahan kawasan hutan untuk perkebunan sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan.
“Sangat jelas perusahaan telah melanggar undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat (3),” katanya politisi PKB Kotim, Kamis 15 April 2021.
Disebutkan Ketua Fraksi, dalam pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang:
- mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah
- merambah kawasan hutan
- melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan: 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai; 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang terdiri dan pasang terendah dari tepi pantai.
Kemudian pada poin d disebutkan membakar hutan dan e menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
BERITA TERKAIT: Anggota DPRD Kotim ini, sebut PT. KMA Garap Kawasan Hutan Tanpa Ijin
“Selain itu perusahaan itu juga melanggar UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengeloaan lingkungan hidup serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,”tegasnya.
Abadi juga mengatakan, turut melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengeloaan Lingkungan Hidup, kemudian UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan.
“Masih banyak lagi UU yang dilanggar oleh perusahaan. Saya berharap kepda Dirjen Gakkum LHK menindaklanjuti ini dan jika memang tidak bisa menindak saya berharap kepada instansi terkait agar bisa disampaikan ke masyrakat agar masyarkat tidak beranggapan bahwa perusahaan kebal hukum,” pungkasnya.
(Red)
Facebook Comments