Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotim, M Abadi, menekankan agar pihak perkebunan kelapa sawit melakukan pola kemitraan dengan masyarakat, Ketentuan itu telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.
“Kalau sesuai dengan UU tersebut semua sumber daya alam mempunyai fungsi untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur,” katanya, Selasa 19 Januari 2021.
Menurut Ketua Fraksi PKB ini, didalam UU itu disebutkan juga bahwa di dalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi utama yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur.
Sebut Abadi, hukum agraria nasional harus memberi kemungkinan akan tercapainya fungsi bumi, air dan ruang angkasa, sebagai yang dimaksud di atas dan harus sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia serta memenuhi pula keperluannya menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria.
“Bahwa hukum agraria nasional itu harus mewujudkan penjelmaan dari pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial, sebagai azas kerohanian Negara dan cita-cita bangsa seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar,” tegasnya.
Selain itu turut di atur dalam Pasal 720 KUH Perdata, yang berbunyi hak guna usaha adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik tanah, sebagai pengakuan tentang pemilikannya, baik berupa uang maupun berupa hasil atau pendapatan.
“Atas hak lahirnya, hak guna usaha harus dengan diumumkan seperti yang cara ditentukan dalam Pasal 620,” tukasnya.
Sehingga dasar-dasar tersebutlah kewajiban perusahaan untuk melakukan pola kemitraan dengan masyarakat disekitar investasi mereka agar kesejahteraan masyarakat terjamin.
(Red)
Facebook Comments