Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim angkat bicara terhadap Surat Edaran Nomor: SE. 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPPKM) Darurat, yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia.
Menanggapi Surat Edaran tersebut, Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, Muhammad Abadi berdasarkan banyaknya masukan para tokoh agama berharap kepada Kemenag agar bisa membuat Surat Edaran ulang untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha dengan melihat eskalasi paparan Covid-19 di tengah masyarakat.
“ Karena hingga saat ini bahwa belum ada yang bisa melihat kondisi besar kecilnya perbedaan pnyebaran Covid-19 terhadap masyarakat yang berkumpul melaksanakan kewajiban syariat agamanya masing-masing,” ucap Ketua Fraksi PKB Kotim, Rabu 7 Juli 2021.
Menurutnya ketika masyarakat masih ada yang berkumpul di pusat perbelanjaan atau pun di tempat wahana hiburan. Begitu pula mestinya kementrian agama melakukan upaya bagaimana masyarakat masih bisa berkumpul untuk melaksanakan kewajiban menjalankan perintah agama sesuai ajaran yang di anut masing-masing karena mengingat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 29.
“ Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 29 ; ayat 1 Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, ayat 2 Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dan Pasal 31 ayat 1 Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran,” sebutnya.
Menurutnya didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik Ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) tertanggal 16 Desember 1966, terbuka untuk penandatangan, Ratifikasi dan Aksesi Pasal 18 ayat 1 setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama.
“Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran,” jelasnya.
Juga masih menurut Muhammad Abadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 ayat 1 Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu dan ayat 2 Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.
“Sehingga kami berharap kepada Menteri Agama Republik Indonesia bisa melakukan kaji banding ke mall atau pun pusat perbelanjaan dalam rangka bagaimana masyarakat masih bisa berkumpul sehingga nanti bisa untuk dasar bagaimana masih bisa berkumpul di rumah ibadah masing masing serta bisa memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 karena apabila tidak dilakukan terobosan yang menjadi kekawatiran terhadap masa depan para remaja apabila selalu berkumpul di pusat keramaian akibat adanya laranggan berkumpul di rumah ibadah yang merupakan bagian pondasi dari kehidupan manusia adalah mlaksanakan kewajiban perintah agama yng di anut masing masing,” tukasnyanya.
Abadi pun berharap agar kementrian agama bisa mengintruksikan kepada Pemda setempat terhadap ketentuan mengatur peniadaan atau masih bisa sholat di rumah ibadah.
“ Kepada Kementrian Agama agar bisa menginstruksikan kepada pemda setempat terhadap ketentuan mengatur peniadaan atau masih bisa sholat di rumah ibadah,” pungkasnya.
Facebook Comments