Ketua Komisi IV DPRD Kotim Katakan Kebijakan Larangan Kendaraan Berat Masuk Kota Harus dikawal

- Advertisement -

Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu mengatakan kebijakan larangan truk dan kendaraan berat masuk atau melintasi jalan dalam Kota Sampit, harus benar-benar dikawal di lapangan.

“Kami jajaran Komisi IV pastinya mengapresiasi dan mendukung kebijakan larangan truk dan kendaraan berat masuk kota. Kami berharap langkah ini konsisten dilaksanakan, dan harus dikawal benar-benar agar kendaraan berat melintas jalan dalam kota,” ucap Dadang H Syamsu, Sabtu, 17 April 2021.

Terhitung sejak Senin,14 April 2021 atau hari pertama bulan suci Ramadhan 1432 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melarang truk dan kendaraan berat lainnya masuk melintasi jalan-jalan di dalam Kota Sampit.

Kendaraan-kendaraan bermuatan melebihi kemampuan jalan dalam kota itu kini dialihkan ke Jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan dan Jalan Ir Soekarno atau lingkar utara.

BACA JUGA : Pengedar Narkoba Ditangkap Bersama 17 Paket Sabu di Kotim

Ruas jalan yang sebelumnya rusak parah itu kini sudah ditangani secara darurat menggunakan agregat kelas B berupa tanah dan batu.

Kini kendaraan-kendaraan berat dari maupun yang hendak menuju Pelabuhan Bagendang sudah bisa melewati jalan lingkar itu.

Ruas jalan yang berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah itu sudah fungsional.

Untuk memastikan kebijakan pengalihan lalu lintas kendaraan berat itu dipatuhi para sopir, Dinas Perhubungan menempatkan personelnya berjaga di delapan lokasi persimpangan untuk mengingatkan dan mencegah truk maupun kendaraan berat lainnya masuk ke dalam kota.

“Sebelumnya para sopir nekat masuk melintasi jalan-jalan di dalam kota dengan alasan lingkar selatan rusak parah dan tidak bisa dilewati. Nah sekarang tidak ada alasan lagi bagi mereka karena jalannya sudah fungsional,” pungkasnya.

(Red)

Facebook Comments

BACA JUGA   Kembali, Polres Seruyan Bagikan Masker Bersama TNI
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News