Ketua Komisi IV Minta Optimalkan Pengawasan Tersus di Kotim

- Advertisement -
Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, M Kurniawan Anwar meminta agar pengawasan terminal khusus (Tersus) maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dioptimalkan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus untuk Kepentingan Sendiri, KSOP sebagai perpanjangan dan fungsi pengawasan dari Dirjen Hubungan Laut dan Udara sudah semestinya melaksanakan sesuai peraturan menteri tersebut.

“Termasuk izin yang diterbitkan untuk kegiatan yang berada di ranah KSOP Kotim,” kata Dia, Sabtu, 16 Oktober 2021.

BACA JUGA   Rihel Sekwan DPRD Kotim Gantian Muhammad Yusuf MT Purna Tugas

Menurut Ketua Komisi IV, KSOP juga harus melakukan pengecekan apakah izin tersus yang diajukan sudah sesuai atau belum. Jangan sampai permohonan izin tersus berbeda dengan yang dilakukan di lapangan.

“Karena hakekatnya tersus untuk menunjang usaha pokok saja,” tegas Dia.

Selain itu, lanjut Ketua Komisi IV ini, perlu adanya pengecekan berkala, apakah tersus tersebut sudah sesuai digunakan oleh pemohon atau belum.

“Tentu DPRD sebagai fungsi pengawasan akan selalu menjalankan dan melaksanakan sebagaimana mestinya yang sudah jadi tanggung jawab kami,” tukas Dia.

[*to-65].

BACA JUGA   Bangunan dan Pasar Bermunculan, Komisi I DPRD Kotim Minta untuk Ditertibkan

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News