Kewajiban Perusahaan Membantu Masyarakat Melalui CSR Diatur dalam UU

- Advertisement -
Kewajiban perusahaan membantu masyarakat melalui Corporate Social Responsibility (CSR).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Bima Santoso menyebutkan, perusahaan harus merealisasikan CSR mereka kepada masyarakat sekitar usaha mereka, karena diatur dalam UU.

Tidak hanya soal CSR perusahaan juga diminta untuk mempekerjakan warga sekitar investasinya, karena itu juga diatur dalam peraturan daerah tentang tenaga kerja lokal.

Hal itu ditegaskan Bima saat mereka melakukan sidak di PT Sinar Jaya Inti Mulia (SJIM) di Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Justru sebaliknya jika perusahaan tidak berkontribusi akan jadi pertanyaan, karena CSR ini sebuah kewajiban,” tandasnya.

Di mana sebelumnya Camat Baamang, Ady Candra menyebut selama ini PT SJIM sudah banyak berkontribusi melalui CSR mereka membantu berbagai kegiatan masyarakat.

Seperti baru-baru ini kata dia pelayanan vaksinasi di Kelurahan Tanah Mas berjalan sukses karena ada campur tangan perusahaan tersebut.

BACA JUGA   Demokrat Komitmen Bantu Petani Tambak di Kotim
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News