KALTENG – Tidak terima dikirimi Video Purno Wartawati media online pelopor Koorwil Kalteng berinisial Ray (40) laporkan oknum pengecara berinisial SN ke Ditkrimsus Polda Kalteng, Jumat ( 16 /04/21) lalu.
Didampingi sesama rekan dari Aliansi Jurnalis Video ( AJV) DPW Kalteng Ray yang juga merupakan anggota Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) melaporkan kasus ini.
Sungguh Ironis, Pengacara adalah salah satu unsur/perangkat dalam proses pengadilan yang memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainya dalam dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Lalu bagaimana bila seseorang oknum yang berprofesi sebagai pengacara diduga melakukan pelanggaran hukum?
“Kasus itu saya laporkan pada Jum’at 16 April 2021 yang lalu, terkait dugaan pelecehan dan pelanggaran UU ITE, ke Ditkrimsus Polda Kalteng dengan bukti Chat potongan Vidio porno yang dikirimkan SN kepada saya,” ujar Ray.
Kasus ini berawal ketika Ray melakukan konfirmasi terkait pemasangan hinting Pali di kantor dan kebun PT CAA melalui pesan WhatsApp pada 13 April 2021 kepada SN kemudian dibalas oleh SN pada 15 April 2021dengan potongan video porno atau mesum.
Baca Juga: 2 Budak Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Barito Utara dengan Barbuk 13 Paket Sabu
Ray mengatakan dirinya tidak terima dengan bentuk dugaan pelecehan yang dilakukan oleh SN yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang pengacara dengan mengirim Video purno itu.
”Saya merasa sakit hati sebagai seorang wartawan dan khususnya sebagai seorang perempuan yang direndahkan dengan potongan video porno yang dikirimkan SN,” Beber Ray, Rabu 21/04/21 kepada Indeksnews.com
Selain itu Ray juga melaporkan permasalahan dirinya dengan SN ini kepada Damang Jekan Raya, informasinya kasus tersebut akan ditindak secara adat setelah kasusnya selesai ditindak dengan hukum positif oleh Polda Kalteng.
Baca Juga: Triyono Bersama Media Mendatangi Divpropam Mabes Polri Pertanyakan SP2HP2-1
”Kasus ini juga sudah saya melaporkan kepada Damang Jekan Raya Cardinal Tarung, dan sudah didaftarkan untuk proses Basara Adat ” jelas Ray.
”Saya ingin proses hukum terus berlanjut dan berjalan sesuai aturan yang berlaku agar ini menjadi pelajaran bagi pihak manapun untuk tidak melecehkan profesi wartawan dan perempuan khususnya” tegasnya.
Lanjut Ray, Apabila yang diduga melakukan pelanggaran hukum adalah seseorang yang berprofesi sebagai pengacara, lantas mendapat perlakuan istimewa, Kebal hukum, Sementara negara kita memiliki prinsip persamaan perlakuan hukum bagi semua orang tanpa kecuali.
“Semua orang memiliki kedudukan dan persamaan dimuka hukum. Perbuatan ini jelas- jelas melanggar hukum, seorang pengacara seharusnya menjaga nama baiknya, profesinya, kesatuannya bahkan pribadinya. Saya minta Polda Kalimantan Tengah serius dan profesional memproses laporan saya” pungkasnya [Misnato]
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Terdakwa Rus Baru Digelar