Komisi I DPRD Kotim Dukung dan Apresiasi LSM Laporkan Dugaan Tipikor Bansos Ke Jaksa

- Advertisement -
SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotim Ir. SP. Lumban Gaul mendukung dan mengapresiasi beberapa LSM dan tokoh masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana penyaluran Bansos Covid-19 kepada Jaksa.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng com melalui Lumban Gaul anggota Komisi I DPRD Kotim Via Handyphone Kamis (24/12/20) sore.

Menurut Lumban Gaul pihaknya dari komisi I DPRD Kotim mengucapkan terima kasih dalam menyikapi saran dan pendapat praktisi hukum HM. Sopyan SH. MH yang meminta pihak DPRD Kotim untuk membuat pansus dana bansos Covid-19.

Dalam hal ini Lumban Gaul dari Komisi I mengatakan,”Setahu saya bahwa dana sebesar 31,3 miliar rupiah itu bukan dana bansos, tapi dana untuk penanggulangan Covid-19 bukan untuk bansos saja yang dialokasi DPRD Kotim melalui rapat,” kata Lumban.

“Dana tersebut berasal dari APBD murni tahun 2020 hasil dari refocusing pengalihan dana yang ditarik dari SOPD (Satuan Organisasi Perankat Daerah) untuk penanggulangan Covid-19,” ujar Lumban.

“Dalam penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada Tim Gugus Tugas yang diketuai sendiri oleh Bupati Kotim H. Supian Hadi, dalam hal ini DPRD Kotim tidak ikut lagi,” jelasnya.

“Sebelumnya sempat bermasalah, katanya miskomunikasi, seolah-olah DPRD itu tidak ikut secara langsung dalam hal pengawasan kemana saja pengalokasian dana sebesar 31,3 miliar rupiah tersebut,” paparnya.

“Dulu sempat mau digulirkan pansus tujuannya agar DPRD bisa secara langsung ikut mengawasi penggunaan dana itu, namun dalam prkteknya pansus gagal dibentuk lantaran banyak yang tidak mendukung,” ungkapnya.

“Artinya disitu bahwa memang posisi DPRD lemah dalam pengawasannya untuk ikut terjun dalam melakukan pengawasan,” jelasnya lagi.

“Kalo ada dugaan masyarakat dan LSM terkait adanya pelanggaran tindak pidana dalam penyaluran dana Bansos covid-19 ini, lalu mereka melaporkannya ke pihak penegak hukum, pada prinsifnya kami dukung dan mengapresiasi,” tegasnya.

BACA JUGA   Lembaga Kalteng Watch, Tuding PBS Sebagai Biang Kerok Terjadinya Banjir di Seluruh Kalteng.

“Apabila dikemudian hari seperti adanya laporan LSM dan tokoh masyarakat, dan itu berkembang di masyarakat bisa saja pansus itu terjadi, agar betul-betul bisa ikut terjun untuk mengetahui pendistribusian itu bagaimana,” tambahnya.

“Sepertinya DPRD harus menunggu berkembangnya kasus ini di masyarakat, tanpa demikian DPRD pun tetap kesulitan untuk masuk keranah itu, lantaran pihaknya hanya bisa menyelidiki apabila dalam bentuk pansus, secara komite-komite itu tidak bisa,” pungkasnya.

[*to-65]

Barita Terkait: Praktisi Hukum di Kotim Desak DPRD Kotim Bentuk Pansus Dana Bansos Covid-19

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News