Komisi II DPRD Kotim pertanyakan jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pasalnya, Parimus selaku anggota Komisi II DPRD Kotim mengatakan tidak mengetahui berapa jumlah TKA yang ada di daerahnya.
Selain itu, Parimus juga meminta agar Pemkab Kotim mendata dan melakukan pengawasan kepada TKA yang masuk ke Kotim.
Menurutnya, TKA yang masuk ke Indonesia itu bisa saja menggunakan penyalahgunaan izin dan ini bisa saja ada di Kotim.
“Karena berbagai investasi yang masuk ke daerah tentu ada yang mempekerjakan tenaga kerja asing,” katanya, Jumat (28/1).
“Mereka bisa saja melakukan pelanggaran bermacam-macam, mulai dari tidak memikiki izin hingga penyalahgunaan izin,” kata Parimus.
Parimus mengatakan, salah satu bentuk penyalahgunaan izin misalnya ketika seorang pekerja mengajukan izin bekerja di perusahaan perkebunan A, tetapi kenyataannya di perusahaan C.
“Sampai saat ini kami tidak pernah mengetahui berapa TKA yang masuk, kami juga kesulitan karena selama ini tidak memegang data. Data itu ada di Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Imigrasi setempat,” katanya.
Parimus menambahkan, kerap menemukan sejumlah orang asing di areal perusahaan perkebunan Kotim.
Bahkan, kata dia, banyak tenaga kerja kabarnya dengan jabatan tinggi dipegang orang asing, seperti China, India dan Malaysia.