Ketua Komisi IV DPRD Kotim meminta kepada PT. Karunia Kencana Permai Sejati (KKPS-2) Wilmar Group meminta untuk memberikan hak tenaga kerja yang dipecat atau diberhentikan sepihak oleh perusahaan.
Ini disampaikan oleh M. Kurniawan Anwar setelah mendapat surat pengaduan tenaga kerja karena dipecat sepihak oleh PT. KKPS-2 Wilmar Group.
“Tolong bisa diselesaikan hak tenaga kerja atas nama Ismail yang dipecat sepihak KKPS-2,” ucapnya, Kamis, 5 Agustus 2021.
Kami secera lisan sudah meminta pihak perusahaan untuk memediasi permasalahan tenaga kerja itu.
“Perusahaan harus bisa lebih bijaksana, apalagi situasi seperti saat pandemi covid-19 begini,” tukasnya.
Sebelum pada tanggal 23 Juni 2021 Ismail menyurati Komisi IV DPRD Kotim untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya karena dipecat secara sepihak oleh PT. KKPS-2.
“Saya hanya meminta hak saya selama berkerja, jika saya dipecat saya mau hak saya. Maka dari itu saya mengadukan ini ke Wakil Rakyat,” ucapnya.
Sementara itu pihak perusahaan saat dikonfirmasi belum ada yang memberikan tanggapan akan hal ini.