Komnas Perempuan secara tegas meminta 4 orang Pemerkosa Wanita muda di Halmahera Tengah (Halteng) dihukum berat atau maksimal.
Komnas Perempuan ini menyampaikan keprihatinan dan duka yang mendalam atas kematian korban pemerkosaan 4 orang pria di Halmahera Tengah (Halteng). Para pelaku diminta harus diberi hukuman yang berat.
“Secara umum pemerkosaan ini dalam KUHP diatur dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Jika mengakibatkan kematian dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun (Pasal 291 Ayat 2 KUHP),” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Minggu (17/10/2021).
Komnas perempuan ini menilai untuk kasus pemerkosaan seperti di Halteng ini, hukuman 15 tahun penjara tidak sebanding. Sebab, pemerkosaan dilakukan secara bersama-sama (gang rape) dan disertai dengan tindak pidana lain, yakni perampasan kemerdekaan seperti disekap, diperkosa secara terus menerus untuk jangka waktu tertentu, yang mengakibatkan kematian korban.
“Karena keterbatasan KUHP dalam menjangkau bentuk pemerkosaan seperti kasus di atas, Komnas Perempuan sejak tahun 2016 dalam usulan Naskah Akademik dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dikategorikannya sebagai tindak pidana perbudakan seksual. Yaitu kekerasan seksual yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dalam bentuk membatasi ruang gerak atau merampas kebebasan seseorang, dengan tujuan menempatkan orang tersebut melayani kebutuhan seksual secara terus-menerus dalam jangka waktu tertentu,” ucap Dia.
“Tindak Pidana Perbudakan Seksual ini pun diusulkan oleh DPR RI dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (2016). Sayangnya dalam draft RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (2021) tindak pidana perbudakan seksual ini dihilangkan,” tambahnya.
Oleh karena itu, Siti menilai penting agar DPR RI mempertimbangkan kembali bentuk spesifik perkosaan seperti halnya kasus di Halteng ini. Hal itu perlu dilakukan agar terdapat pemidanaan yang tepat mengingat dampak serius terhadap korban perbudakan seksual, salah satunya ialah gangguan dan kerusakan organ seksual fungsi reproduksi atau kematian.
“Dalam kasus ini karena korban berusia anak, maka berlaku ketentuan UU Perlindungan Anak, yaitu larangan memaksa-memaksa anak melakukan persetubuhan-bukan perbudakan seksual-yang diancam dengan pidana penjara paling singkat singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah (Pasal 81) dan jika mengakibatkan korban meninggal dunia, pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Komnas ini.
Lebih jauh, Siti menyebut kematian akibat pemerkosaan dalam perkembangan hak asasi perempuan masuk dalam kategori femisida, yaitu kematian perempuan atau anak perempuan sebagai akibat kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, di antaranya karena pemerkosaan. Siti berharap seluruh aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa maupun hakim, menangani kasus ini secara komprehensif dengan memperhatikan kerentanan anak perempuan mendapatkan kekerasan seksual dan dampaknya, agar terpenuhi rasa keadilan korban dan keluarga korban.
“Kami juga mengapresiasi respons cepat dan mendukung langkah-langkah penyidikan oleh Kepolisian Halmahera Tengah,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan kisah seorang wanita diduga korban pemerkosaan dan meninggal dunia viral di media sosial. Kisah itu dibagikan seorang netizen di Twitter, yang mengaku sebagai kakak korban.
Dikutip detikcom dari cuitan kakak korban, pemerkosaan terjadi di Halteng. Polisi pun sudah turun tangan dengan menangkap empat pelaku.
Dalam cerita yang dibagikan di Twitter, netizen yang mengaku sebagai kakak korban menceritakan adiknya diduga disekap oleh empat pemerkosa semalaman. Setelah itu, korban disebut mengalami kesulitan berjalan.
Korban disebut sempat dibawa ke RSUD Ternate karena kondisinya menurun. Hingga akhirnya nyawanya tak tertolong.
Akun tersebut juga mengungkap soal momen keluarga memeriksa ponsel korban. Dari pemeriksaan itu, pelaku pemerkosaan korban teridentifikasi. Empat pemerkosa itu kini sudah ditangkap polisi. Mereka ditahan di Polres Halteng.
Sebelumnya, AKBP Nico mengatakan polisi hendak melakukan gelar perkara pemerkosaan tersebut. Dia menerangkan kasus dugaan pemerkosaan itu sudah sampai ke tahap penyidikan.
“Nanti ya (update perkembangan kasusnya). Sebentar, ini kami mau gelar perkara dulu karena dalam perkembangannya korban meninggal dunia. Sudah penyidikan,” tukas Nico, demikian.
[*to-65].