Para tersangka komplotan calo vaksin mengaku sudah beroperasi sejak Agustus 2020. Dalam kasus ini, tersangka tertangkap tangan oleh anggota Polres Kotawaringin Barat (Kobar) saat pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Gerai Vaksin Presisi Polres Kobar pada 6 Januari 2022.
Uniknya 3 dari 4 tersangka komplotan calo vaksin tersebut memiliki hubungan keluarga, mertua anak dan menantu yaitu Bahrun dan anaknya, Indah Kartika Sari serta suaminya yaitu Eko Saputra. Tersangka lainnya yaitu Ade Rospita Nia Yanti.
Informasinya hal tersebut diungkapkan para tersangka komplotan calo vaksin ini saat ditanyai oleh Kapolres Kobar AKBO Devy Firmansyah dalam rilis kasus yang digelar, Sabtu, 8 Januari 2022 di Mapolres Kobar.
“Peran para tersangka yaitu tiga tersangka, Bahrun dan Indah Kartika Sari memiliki usaha travel agen atau penjualan tiket kapal. Saat penumpang kapal memesan tiket namun belum mempunyai syarat perbah divaksin, maka mereka menawarkan membantu mendapatkan vaksin dengan membayar uang sebesar Rp 300 ribu per orang,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, untuk mencari lokasi pelaksanaan vaksin, mereka dibantu oleh tersangka keempat yaitu Ade Rospita Nia Yanti.
“Awal terungkapnya kasus ini lantaran beberapa waktu lalu tersangka Ade Rospita Nia Yanti pernah mendatangi lokasi vaksinasi di Mapolres Kobar yang sudah hampir selesai. Saat itu ia memohon bantuan pada petugas lantaran ada keluarganya yang bermaksud berangkat menggunkan kapal, namun belum divaksin,” jelas Kapolres.
Kapolres menuturkan saat itu, lantaran petugas iba, maka ia diminta segera menghubungi keluarganya agar segera mendatangi gerai Vaksinasi Presisi Polres Kobar.
“Namun saat itu ternyata yang datang sekitar 12 orang. Mulai dari saat itu, yang bersangkutan mulai dipantau oleh petugas kami. Ternyata setelah beberapa kali pemantauan, tersangka Ade Rospita Nia Yanti selalu membawa orang dalam jumlah yang banyak untuk divaksin,” jelas Kapolres.
Kapolres mengatakan, setelah dugaan cukup kuat, saat pelaksnaaan vaksinasi 6 Januari 2021, petugas segera meminta keterangan pada peserta vaksinasi yang dibawa oleh para tersangka.
“Ternyata mereka calon penumpang kapal dan para tersangka memungut uang sekitar Rp 300 ribu untuk pelaksnaaan vaksinasi. Peran tersangka Indah Kartika Sari adalah mencari klien, Bahrun dan menantunya Eko Saputra mengantarkan para klien ke lokasi vaksinasi sesuai arahan tersangka Ade Rospita Nia Yanti,” jelas Kapolres.
Para tersangka juga mengaku mulai beroperasi sejak bulan Agustus 2020 dan mereka juga mengaku lupa jumlah penumpang yang membayarnya uang untuk mendapatkan vaksinasi.
Kapolres menambahkan, akibat ulah para tersangka komplotan calo vaksin yang memungut uang untuk mendapatkan vaksinasi, para penumpang kapal yang menjadi klien mereka mengira bahwa uang yang dibayarkan tersebut merupakan permintaan dari petugas vaksin.
“Perlu saya tegaskan bahwa vaksinasi dimanapun gratis. Bila ada yang mengatakan bahwa untuk mendapatkan vaksin harus membayar sejumlah uang, hal tersebut benar-benar penipuan. Silakan segera laporkan kepada petugas kepolisian terdekat bila menemui hal seperti itu,” tegas Kapolres.
Para tersangka komplotan calo vaksin ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan 9 bulan, demikian.
[*to-65]