KUALA PEMBUANG || kalteng.indeksnews.com – Konflik sengketa lahan dari sekelompok masyarakat Desa Selunuk dari RT/06 RW/03, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kuala Pembuang berujung ke jalur hukum.
Sekelompok masyarakat tersebut sambangin Polres Seruyan guna melaporkan atas nota bent keberatan pendudukan lahan dan pemortalan akses jalan Desa mereka oleh oknum warga diduga asal Kotim, Kamis, 03/7/2025.
Adapun masyarakat yang melaporkan adalah Uni Sarjono (54), Sugianto (49 ), Teguh Safari (43) selaku pemilik lahan yang Resmi (Syah), hal tersebut dibuktikan sertepikat kepemilikan atas lahan dan bukti pembayaran pajak atas lahan itu sendiri, dan didampingi kuasa hukum Peri Susanto.
[irp]
Saat ditemui awak media Peri Susanto selaku pihak yang dikuasakan mengatakan,” Saya Selaku kuasa hukum membenarkan bahwa pada hari ini kami melaporkan ke pihak kepolisian Seruyan (Polres Seruyan) atas Nota Bent keberatan pemilik lahan atas pendudukan dan permotalan akses jalan masuk desa,” kata Peri Susanto.
“Hal ini bermula pada hari Senin, tanggal 23/6/2025 ketika ada sekelompok oknum masyarakat yang diduga berasal dari luar Kota berinisial “L” bersama Temen-temennya datang mematok dan mengukur lahan yang dimiliki Uni Sarjono, Sugianto dan juga Teguh,” terang Peri.
“Disaat peristiwa tersebut terjadi pemilik lahan Syah (Resmi) yaitu Ugi Sarjono dan Sugianto tidak ada ditempat, mereka sedang menghadiri giat pelatihan penanggulangan kumbang tanduk di Kecamatan Danau Seluluk,” tambahnya.
Dikesempatan yang sama Ugi Sarjono selaku pemilik lahan yang Resmi (Syah) angkat bicara kepada awak media,” Pada hari Selasa, tanggal 24/6/2025 sehari setelah terjadi pengukuran dan pendudukan lahan tersebut oknum berinisial “L” memberikan ultimatum kepada masyarakat bahwasanya akan mengadakan permotalan akses jalan tersebut, pada hari Minggu,” jelas Ugi Sarjono salah satu pemilik lahan.
Selanjutnya disisi lain, ditempat yang sama Teguh Safari turut berkomentar,” Menindaklanjuti ultimatum tersebut kami masyarakat yang mana lahannya terkena portal sebanyak enam belas orang berkumpul mengadakan diskusi,” terangnya.
“Kemudian pada hari Jum’at tanggal 27/6/2025 salah satu utusan dari inisial “L” diatas yaitu “Junt” mendatangi masyarakat guna meminta kepada masyarakat untuk mengumpulkan uang sebesar satu juta (1jta) Rupiah satu orang sebanyak Dua puluh Lima Juta (25jta) Rupiah,” imbuh teguh.
“Menyikapi hal-hal tersebut kami sepakat mengambil hasil dari pertemuan kemaren, akhirnya memutuskan untuk turun ke Seruyan guna melaporkan peristiwa ini tersebut kepihak yang berwajib yaitu Polres Seruyan, sebelumnya kami juga meadakan pertemuan mediasi dengan tokoh adat diSampit guna meminta pendampingan seandainya nantinya diperlukan, selain pihak kepolisian juga ada tokoh adat,” tutur Teguh.
Sebelum diakhiri pertemuan dengan awak media kuasa hukum Peri Susanto mengatakan,” Adapun alasan pelaporan ini terjadi guna mengantisipasi agar tidak terjadinya komplik diantara sesama masyarakat , oleh sebab itu kami memohon dan berharap penuh kepada pihak kepolisian terutama Polres Seruyan, untuk segera menindaklanjuti secepatnya, lebih cepat lebih baik,” pungkas Peri Susanto selaku kuasa Hukum.(*As)
[irp]