Kontroversi penanganan kasus korupsi di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dengan terpidana Yusak Yaluwo, SH., M.Si., yang telah di Vonis oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
Sampai dengan tingkat Peninjauan Kembali (PK) dengan hukuman 4 Tahun 6 Bulan, masih menyisakan Kontroversi, sebagaimana yang disampaikan oleh Richard William Ketua LBH GAPTA (Gerakan Advokasi Paralegal Tanah Air), Rabu, 12 Mei 2021.
“Yang mana dalam materi gugatan dan uraian alat bukti yang dipergunakan, setelah dilakukan mengungkap adanya dugaan perkara korupsi masa lalu, yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum tuntas dan/atau terjadi Kontroversi,” tukasnya.
Selanjutnya, bahwa setelah memperhatikan keseluruhan hasil dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) nomor 127 PK/Pid.Sus/2012 tanggal 11 September 2013, Jo Putusan perkara Kasasi nomor 704 K/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Mei 2011, Jo Materi Gugatan dan uraian Alat Bukti, dalam gugatan perkara perdata nomor 18/PDT.G/2021/PN.MRK tanggal 19 Maret 2021, yang diajukan oleh Yohanis Kaluop Toap. “Patut diduga ada Kontroversi dalam penanganan kasus korupsi,” ucapnya.
BACA JUGA : Sidang Kasus Narkoba, PH: Ada Transaksi Nilai 100 juta, Saksi: Saya Mendengar Transaksi Itu
Diuraikan oleh Richard sebagai berikut:
- Bahwa saudara Yusak Yaluwo, SH., M.Si. menjabat Bupati Boven Digoel dengan masa jabatan periode Tahun 2005 sampai dengan 2010.
- Bahwa Penyidik Pemberatansan Korupsi telah membidik Kasus Korupsi Anggaran tahun 2005 sampai dengan Tahun 2007. Dan sudah sejak tanggal 16 April 2010 sampai dengan tanggal 05 Mei 2010, telah melakukan Penahanan.
- Bahwa terhadap poin-poin dalam alat bukti persidangan dalam perkara a quo, terdapat alat bukti tahun 2008, 2009 dan tahun 2010.
- Bahwa setelah melakukan Investigasi dalam Perkara Perdata Nomor 18/PDT.G/2021/PN.MRK tanggal 19 Maret 2021.
“Disitulah baru terdapat Kontroversi dalam Penanganan Kasus Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam perkara a quo,” jelasnya.
BACA JUGA : Kasus Corona di India Semakin Parah Akibat Tsunami COVID-19
Selain itu menurutnya, kasus Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan RSUD Boven Digoel :
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Desember 2009 telah diterbitkan Surat Keterangan Bukti Kepemilikan Tanah Adat Nomor: 63/593.2/XII/Perstn/2009, atas nama Lukas Tambon Toap, dengan ukuran tanah 200 meter X 500 meter = luas 100.000 M² atau 10 (sepuluh) Hektar yang dibuat oleh Roni Omba, selaku Kepala Kampung Persatuan dengan mengetahui Kepala Distrik Mandobo Baidin Kurita, S.Sos.
Bahwa selanjutnya pada hari yang sama Senin tanggal 21 Desember 2009, terbit Surat Pernyataan Penyerahan / Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Kepada Negara, atas nama Lukas Tambon Toap (Pihak Pertama/Penjual) dan Yusak Yaluwo, SH., M.Si., (Pihak Kedua/Pembeli/Bupati Boven Digoel) atas sebidang tanah seluas 100.000 M² atau 10 (sepuluh) Hektar, dengan nilai Nominal Rp. 2.850.000.000,- ( Dua Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang dibuat oleh Kepala Distrik Mandobo Baidin Kurnia, S.Sos., dan Diketahui Kepala Kampung Persatuan Roni Omba.
BACA JUGA : Kasus KDRT, Ibu Tiri Tega Siramkan Air Panas
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa ( seharusnya Rabu ) tanggal 23 Desember 2009 dibuat Surat Perjanjian Akan Jual Beli Tanah yang telah ditanda-tangani para Pihak. Lukas T Toap ( Pihak Pertama/Penjual ) dan Yusak Yaluwo, SH, M.Si., ( Pihak Kedua/Pembeli/Bupati Boven Digoel ), atas sebidang tanah dengan rincian Rp. 30.000,-/M² X 100.000 M² dengan total Nominal Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah).
Anehnya Penjual yang wajib membayar kepada pihak Pembeli dan Surat Perjanjian Akan Jual Beli Tanah dibuat setelah Transaksi Jual Beli Terjadi dengan Pihak Pembeli (Bupati Boven Digoel/Yusak Yaluwo, SH, M.Si) serta memilih Pengadilan Negeri Sleman bila terjadi perselisihan ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Tanah RSUD Kabupaten Boven Digoel Nomor: 590/32/TAPEM/2016 tanggal 03 Juni 2016 yang dibuat oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Boven Digoel Tugoro Glamot, S.Sos, M.Ec.Dev., diketahui luasnya hanya 62.500 M² atau 6,25 (enam koma dua lima) Hektar.
BACA JUGA : 4 Orang Diperiksa Kejaksaan Kotim, Ini Kasusnya
“ Berdasarkan hasil kajian, data dan hasil temuan dilapangan tidak ada kesuaian data dan jumlah luasan, ternyata bukan 100.000 M² atau 10 (sepuluh) Hektar. Jadi sangat berbeda dengan fakyanya tersebut,” tukasnya.
Bahwa berdasarkan pengkajian pengadaan tanah RSUD Boven Digoel yang dilakukan oleh pihak Pemda, kepolisian, dan masyarakat Kabupaten Boven Digoel baru diketahui ternyata,”Dokumen dan Data pelepasan fiktif atau Aspal ( Asli tapi Palsu ),” terangnya.
LBH GAPTA (Gerakan Advokasi Paralegal Tanah Air) juga menemukan fakta-fakta kasus sebagai berikut :
4.1. Bahwa pada tanggal 18 November 2008, Pemda Kabupaten Boven Digoel sudah mengeluarkan Pembayaran Tahap I kepada Lukas Toap/Lukas Tambon Toap sebesar Nominal Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebelum adanya pelepasan dan perjanjian jual-beli;
4.2. Bahwa pada tanggal 21 Desember 2009, Pemda Kabupaten Boven Digoel Kembali mengeluarkan Pembayaran Tahap II kepada Lukas Toap/Lukas Tambon Toap sebesar Nominal Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah);
4.3. Bahwa pada tanggal 13 Juli 2010, Pemda Kabupaten Boven Digoel Kembali mengeluarkan Pembayaran Tahap III kepada Johanis Wati Toap/Yohanis Wati Toap sebesar Nominal Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
4.4. Bahwa pada tanggal 03 Desember 2010, Pemda Kabupaten Boven Digoel Kembali mengeluarkan Pembayaran Tahap IV kepada Johanis Wati Toap/Yohanis Wati Toap sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Tidak hanya itu Ketua LBH GAPTA (Gerakan Advokasi Paralegal Tanah Air) menilai Pengadaan Tanah Untuk Perkantoran Bupati Boven Digoel ada kejanggalan dan keanehan:
a. Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Desember 2009 dibuat Surat Perjanjian Akan Jual Beli Tanah yang telah ditanda-tangani para Pihak Efradus Jaulunop ( Pihak Pertama/Penjual ) dan Yusak Yaluwo, SH, M.Si., ( Pihak Kedua/Pembeli/Bupati Boven Digoel ), atas sebidang tanah dengan rincian Rp. 30.000,-/M² X 562.500 M² dengan total Nominal Rp. 16.875.000.000,- ( Enam Belas Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ), dan Anehnya Penjual Yang Wajib Membayar Kepada Pihak Pembeli ( Bupati Boven Digoel/Yusak Yaluwo, SH, M.Si );
b. Bahwa selanjutnya pada hari yang sama Senin tanggal 21 Desember 2009 telah diterbitkan Surat Keterangan Bukti Kepemilikan Tanah Adat Nomor: 64/593.2/XII/Perstn/2009, atas nama Efradus Jaulunop, dengan ukuran 750 meter X 750 meter = luas 562.500 M² atau 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) Hektar yang dibuat oleh Roni Omba, selaku Kepala Kampung Persatuan dengan mengetahui Kepala Distrik Mandobo Baidin Kurita, S.Sos ;
c. Bahwa selanjutnya pada hari yang sama Senin tanggal 21 Desember 2009, terbit Surat Pernyataan Penyerahan / Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Kepada Negara, atas nama Efradus Jaulunop ( Pihak Pertama/Penjual ) dan Yusak Yaluwo, SH., M.Si., ( Pihak Kedua/Pembeli/Bupati Boven Digoel ) atas sebidang tanah seluas 562.500 M² atau 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) Hektar, dengan nilai Nominal Rp. 16.875.000.000,- ( Enam Belas Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) yang dibuat oleh Kepala Distrik Mandobo Baidin Kurnia, S.Sos., dan Diketahui Kepala Kampung Persatuan Roni Omba ;
d. Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 November 2008 Bendahara Pengeluaran Karolus Tuwor dengan mengetahui/menyetujui Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Boven Digoel Benediktus Tambonop, S.STP., telah melakukan Pembayaran Tahap I kepada Efradus Jaulunop sebesar Nominal Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ). Pembayaran dilakukan sebelum adanya Transaksi Akan Jual Beli dan Adanya Pelepasan ;
e. Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2009 Bendahara Pengeluaran Yuli Iriani Sitorus, S.STP., dengan mengetahui/menyetujui Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Boven Digoel Benediktus Tambonop, S.STP., telah melakukan Pembayaran Tahap II kepada Efradus Jaulunop sebesar Nominal Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah). Pembayaran dilakukan bersamaan dengan tanggal, bulan, tahun terbitnya surat akan transaksi jual beli, surat keterangan kepemilikan tanah adat dan surat pelepasan tanah adat;
f. Bahwa selanjutnya pada tanggal 08 Desember 2010 Bendahara Pengeluaran Yuli Iriani Sitorus, S.STP., dengan mengetahui/menyetujui Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Boven Digoel Benediktus Tambonop, S.STP. telah melakukan Pembayaran Tahap III anehnya kepada Yohanis Wati Toap sebesar Nominal Rp. 600.000.000,- ( Enam Ratu Juta Rupiah ).
“Pembayaran diberikan kepada bukan yang melakukan pelepasan dan yang melakukan transaksi jual beli.” Katanya.
5. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2021 Yohanis Kaluop Toap mengajukan kasus Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Merauke dengan nomor perkara 18/PDT.G/2021/PN.MRK tanggal 19 Maret 2021. Yang meng Klaim memiliki Tanah Adat berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Adat Marga Toap dari Kepala Kampung Persatuan Distrik Mandobo Kabupaten Boven Digoel Nomor: 140/ /S.K-KEP-TNH A/KAMPER/IV/2016 tanggal 04 April 2016, dengan luas 89.364.228 M² atau 8.9 ribu hektar lebih ;
6. Bahwa berdasarkan Register yang terdapat di Kampung Persatuan Nomor 140/29/2016 tanggal 04 April 2016 tercatat atas nama Thedorak Ombutingan, dan bukan atas nama Yohanis Kaluop Toap yang tak lain juga Yohanis Wati Toap, dengan luas hanya 1.200 M² ( seribu dua ratus ) Meter Persegi, dan bukan 8,9 ribu hektar lebih sebagaimana ter-urai dalam materi gugatan ;
7. Bahwa terbukti pada tahun 2017 a.n Bupati Boven Digoel Benediktus Tambonop, S.STP., Kembali melakukan pembayaran atas Pelepasan Tanah Adat guna Pengadaan Pembagunan RSUD Boven Digoel sebanyak 3 (tiga) kali.
“ Berdasarkan uraian dan bukti-bukti sebagaimana tersebut diatas, terdapat Kontroversi penanganan perkara kasus korupsi, yang pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam perkara a quo. Dengan tidak menyentuh dugaan Korupsi Anggaran Pengadaan Tanah Peruntukan RSUD Boven Digoel dan Perkantoran Bupati Boven Digoel, yang tidak sesuai Prosedur Hukum, sebagaimana prosedur Proyek Pengadaan Tanah Aset bagi Pemerintah Daerah, yang telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah lebih dari Puluhan Milyar Rupiah,” cetusnya.
“ Bukti-bukti kasus terlampir telah kami sampaikan. Dan kami berharap, supaya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dapat segera merespon dengan positif, dengan segera menurunkan Personil/Anggota. Untuk melakukan Tindakan Hukum yang Nyata dan Terukur, demi terwujutnya Indonesia Bersih dan Bebas dari Praktek-Praktek Korupsi, hingga ke pelosok-pelosok Daerah,” pungkasnya.
(*to-65/Red)
BACA JUGA : 4 Orang Diperiksa Kejaksaan Kotim, Ini Kasusnya