spot_img

Koperasi GMB Tuding PT KMA Abaikan SK Menteri Agraria

- Advertisement -
Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB ) menuding perusahaan PT Karya Makmur Abadi (KMA) mengabaikan Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN RI) Sofian Djalil. 

Koperasi ini rencananya akan melakukan aksi demo di perusaha PT KMA  yang berada di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Aksi demo ini akan dilakukan lantaran selama ini upaya penyelesaian konflik lahan antara Koperasi GMB dengan PT KMA belum menemui titik penyelesaian.

BACA JUGA   Masyarakat Tuntut Realisasi Kebun Plasma yang Dijanjikan oleh PT MJSP

Koperasi GMB menganggap PT KMA tidak komitmen, dan tetap bersikukuh untuk tidak menyerahkan lahan yang dicadangkan untuk lahan Plasma Koperasi GMB ini.

Oleh karena itu aksi akan mereka gelar di lapangan dengan mendemo perusahaan nakal ini yang dianggap tidak berkomitmen dengan (SK) Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN RI) tersebut.

Dalam Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN RI) Sofian Djalil itu sudah jelas tertuang ada hak kami masyarakat.

“Dalam waktu dekat ini kami masyarakat telah berencana menggelar aksi damai, karena sampai hari ini pihak perusahaan sudah mengabaikan SK Menteri Agraria,” ujar Amer, Jumat 15 Oktober 2021.

Menurut  Amer selaku tokoh masyarakat Desa Pahirangan yang mewakili anggota Koperasi GMB, di dalam SK Menteri tersebut sudah dijelaskan ada hak mereka, yang selama ini dijalimi perusahaan nakal ini.

Selain itu menurut anggota Koperasi lainnya, Dansyah menyebutkan kalau pihaknya sudah beberapa kali mengadakan mediasi yang difasilitasi DPRD dan Pemda.

Namun kata Dia, manajemen perusahaan PT KMA sampai saat ini belum memberikan kepastian untuk menyerahkan lahan yang dicadangkan untuk plasma masyarakat tersebut.

Maka dari itulah Dia bersama pihak perwakilan masyarakat lainya juga merencanakan aksi dan melakukan pemasangan portal sebagai langkah penyelesaian.

Lahan masyarakat yang telah dicadangkan itu Lanjutnya, sebagaimana yang dituangkan di dalam SK yang dikeluarkan oleh kementerian ATR BPN RI belum ada penyelesaiannya.

Menurut Dia, dari awal masyarakat meminta dengan cara baik-baik kepada perusahaan, agar menyerahkan lahan cadangan tersebut, namun pihak perusahan selalu mengalihkan masalah yang bukan pada objek permasalahan sebenarnya.

“Nyatanya lahan cadangan  seluas 1.080 hektare tersebut digarap dan di tanam pihak perusahaan lebih dulu, padahal lahan tersebut dicadangkan kementerian ATR BPN RI untuk petani Plasma yang tergabung di dalam Koperasi GMB,” beber Dansyah.

Adapun lahan masyarakat itu lanjut Dansyah berada di Desa Pahirangan,  mereka memiliki data dan dokumen lengkap bahkan di dalam warkah sertifikat HGU PT KMA juga jelas tertuang isi dari Diktum kelima SK menteri ATR BPN RI Sofian Djalil.

“Untuk itulah hari ini kami bersama masyarakat telah merencanakan menggelar aksi damai serta juga akan melaksanakan ritual adat yakni pemasangan portal di areal lahan yang disengketakan tersebut,” tukas Dia.

Untuk diketahui bahwa Sejak SK dan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan pada 2016 lalu oleh kementerian ATR BPN RI perusahaan sawit itu dinyatakan telah menerima keputusan dari kementerian tersebut.

Didalam Diktum kelima sudah jelas  tertuang di dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 73/HGU/KEM-ATR/BPN/2016 telah dijadikan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dimaksud.

Maka dari itu masyarakat akhirnya mengambil langkah bahwa dalam waktu dekat ini telah merencanakan aksi demo damai, untuk mendesak pihak perusahaan ini, agar secepatnya menyerahkan lahan Plasma yang dicadangan berdasarkan Keputusan Menteri ATR BPN RI tersebut.

[to-65]

BACA JUGA   Kuasa Hukum Ahli Waris Kamarudin Jawab Bantahan dari PT. SNP Terkait Tali Asih
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News