Korban Geram, Pelaku Penipuan Masih Bebas Berkeliaran Belum Ditangkap

- Advertisement -
Korban dugaan kasus tindak pidana penipuan berinisial Tri geram, lantaran pelaku berinisial AR (32) yang Ia laporkan ke Polres Kotim sampai saat ini masih bebas berkeliaran, belum juga ditangkap dan diamankan polisi.

Sebagaimana yang dikeluhkan Tri (korban) kasus dugaan penipuan yang dilakukan AR (32)  kepada media ini Rabu 5 Juli 2023, sore.

“Saya kecewa dengan kinerja penyidik yang lamban menangani kasus tindak pidana penipuan yang saya laporkan ini, terlapor masih bebas berkeliaran belum juga ditangkap,” ujar Tri.

BACA JUGA   75 Pegawai KPK yang Diduga Jadi Target Untuk Disingkirkan, Ini Klasternya

Penipuan

“Padahal sudah 2 bulan lebih kasus ini saya laporkan, saksi dan barang bukti sudah lengkap saya berikan kepada penyidik,” terangnya.

“Saya khawatir terlapor akan melarikan diri, jika terlapor melarikan diri saya akan minta tanggung jawab penyidik, yang saya anggap sengaja mengulur-ulur waktu,” tukasnya.

Terkait hal ini salah satu penyidik dari Polres Kotim menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa begitu saja menetapkan terlapor sebagai tersangka, apalagi menangkapnya, karena saksi terlapor belum semuanya diperiksa.

BACA JUGA   Naas Menimpa Pemred Media Online Butota, Jeffry Rumampuk Dibacok Dua Orang yang Tidak Dikenal

Pelaku dugaan tindak pidana penipuan berinisial AR 32

Sebagaimana Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan ke-2, tanggal 4 Juli 2023 yang mereka berikan kepada pelapor.

Menurut penyidik untuk lebih jelasnya, diminta untuk konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kotim yang berwenang untuk permasalahan kasus ini.

Sampai berita ini kami terbitkan, Kasat Reskrim Polres Kotim, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak memberikan jawaban, ditelphone juga tidak diangkat, demikian [Red].

BACA JUGA   Praktisi Hukum Kotim Desak Kejati Kalteng Transparan Dalam Penanganan Kasus Kadis PUPR Kotim
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News