spot_img

Korban Laka Tunggal Berujung Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sabu-Sabu

- Advertisement -
Korban kecelakaan tunggal, pria inisial RE 41 tahun warga Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit, berujung jadi tersangka kasus penyalahgunaan sabu-sabu.
Kronologi RE jadi tersangka:

RE awalnya tidak sadarkan diri diduga akibat kecelakaan tunggal. Kemudian ditemukan polisi di tepi Jalan wilayah Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat mau dievakuasi, polisi akhirnya mencari identitas pria tersebut, namun malah pria itu membawa barang haram hingga polisi menemukan 2 paket jenis sabu ditangannya.

“Setelah diberikan perawatan di Puskesmas Teluk Sampit, pria tersebut langsung kami tangkap, guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah.

Diterangkan AKP Syaifullah, Sabtu, 25 September 2021. Barang bukti yang diamankan dari pria tersebut berupa 2 paket sabu seberat 7,66 gram, 1 buah hp, dan sebuah motor yang digunakan saat dirinya mengalami kecelakaan. 

“Tertangkapnya pria tersebut berawal pada saat anggota polisi melakukan patroli di daerah tersebut. Saat melintas di TKP, ada seseorang yang melambaikan tangannya. Sehingga, mereka berhenti di lokasi,” jelas Syaifullah.

“Di tempat tersebut, mereka melihat seorang pria yang jatuh dari motornya dan tidak sadarkan diri. Karena tidak ada yang mengenali, polisi mencari identitas pria tersebut di kantong celananya,” jelasnya.

Pada saat itulah, polisi menemukan 2 paket sabu. Dan identitas dari pria yang alami kecelakaan tersebut. Sehingga langsung dibawa ke Puskemas untuk perawatan. Setelah sadar dan sehat, pria itu langsung dibawa ke Polres Kotim, guna penyidikan lebih lanjut.

[irp]

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News