Koordinator Pengamanan (Korpam) Satuan Pengamanan (Satpam) PT Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT Task 3) berinisial LBS pelaku tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban berinisial S (43) diduga kebal hukum.
Pasalnya yang bersangkutan sudah dilaporkan korban penganiayaan ke Polres Kotim sejak bulan September 2023 oleh korban hingga saat ini proses hukumnya belum ada kejelasan, Korpam yang arogansi ini masih berlenggang bebas diluaran seakan-akan kebal hukum.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp sebanyak 2 kali hingga berita ini dinaikan tidak juga memberikan jawaban.
Sebelumnya bahwa Korpam berinisial LBS dan anak buahnya telah melakukan penangkapan terhadap S, pelaku tindak pidana pencurian buah kelapan sawit di wilayah perkebunan PT Task 3 Desa Pamalian Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Kamis, 14 September 2023 Wib sekira pukul 19.23 malam.
Dalam penangkapan tersebut oknum Korpam LBS dan anak buahnya melakukan penganiayaan terhadap S, hingga babak belur sampai mengeluarkan darah segar dari muka korban, padahal korban tidak lari dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Saya ditendang Korpam yang memakai sepatu kemuka saya, bergantian dengan anak buahnya yang saya ingat ada 2 orang bergantian menghajar saya,” ujar S kepada media ini dihadapan penyidik di unit-1 Polres Kotim.
“Saat saya di aniaya kedua orang itu, saya sampai terkencing-kencing dan berak dalam celana,” keluh S.
Informasinya LBS adalah anggota TNI aktif yang bertugas sebagai Koordinator Pengamanan (Korpam) Satuan Pengamanan (Satpam) yang ngepam di PT Tunas Agro Subur Kencana 3 (Task 3). Korban S saat ini sudah ditahan di Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perbuatan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan kedua orang dari PT Task 3 ini membuat kakak korban berinisial M keberatan, Ia meminta pennyidik untuk melakukan visum terhadap korban, dan mendampingi korban untuk melakukan pengaduan.
Menanggapi kejadian tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat, Advokat Kondang di Kalteng Mahdianur, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CPM., (Lawyer/Penasihat Hukum pada Law Firma Mahdi & Associates) angkat bicara.
Ia memberikan pendapat hukum dan mengatakan bahwa pelaku bisa dibidik dengan Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) termasuk dalam Bab XX tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Adapun untuk Pasal 351 ayat 2 memuat tentang tindak pidana penganiayaan berat yaitu;
Bunyi Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Lanjutnya, tentunya dalam perkara ini tidak terlepas dari hukum kausalitas atau istilah hukumnya hukum sebab akibat. Tidak akan ada terjadi suatu penganiayaan tanpa sebab.
“Maka untuk itu dalam perkara ini diduga melakukan pencurian buah sawit, yang mana menurut saya kalau dalam hal ini diduga melakukan pencurian buah sawit, tentunya suatu perkara yang berbeda, tetapi juga dapat dikaitkan penyebab daripada penganiayaan karena adanya dugaan pencurian buah sawit,” terangnya, Minggu 22 Oktober 2023.
“Karena kita adalah negara hukum dan dilarang keras melakukan penghakiman sendiri. Kalaupun toh ada dugaan pencurian buah sawit laporkan ke aparat penegak hukum (Kepolisian) untuk di proses hukum lebih lanjut,” demikian tegas Mahdianur (Red).