Diduga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi non fisik tahun 2020, puluhan Kepala Sekolah diperiksa dellapan penyidik Kejati Bengkulu, Kamis 13 Januari 2022.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini lebih dari sepuluh orang kepala sekolah tingkat SD dan SMP, di Kabupaten Seluma diperiksa Penyidik Kejati Bengkulu. Dalam dugaan korupsi dana Bos Afirmasi non fisik tahun 2020.
Terpantau ada delapan orang penyidik dari Kejati Bengkulu tiba di Kejari Seluma sekitar pukul 09.00 WIB dengan menggunakan dua unit mobil.
Pemeriksaan terhadap kepala sekolah yang diduga korupsi dana Bos Afirmasi non fisik tahun 2020, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana Bos dimaksud.
Sebelum diperiksa untuk memberikan keterangan, satu persatu kepala sekolah terlebih dahulu disumpah.
Selain itu ada seorang mantan Kasi Kurikulum dan Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Seluma ikut juga diperiksa.
Mungkin malu, yang bersangkutan tampak berusaha bersembunyi dan membuang muka ketika berhadapan dengan awak media yang tengah meliput.Kepala sekolah SDN 49 Seluma, Sutrisno SPd salah satu kepsek yang dipanggil dan diperiksa pihak Kejati membenarkan.
Mereka diperiksa atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi non fisik tahun 2020.
“Iya kami di panggil untuk dimintai keterangan atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi nonfisik tahun 2020,” terangnya.
Dalam hal ini penyidik mempertanyakan mekanisme dalam pengadaan barang barang elektronik.
Berupa laptop, printer serta peralatan prokes. Namun, realisasinya disarankan dan diarahkan oleh dinas termasuk anggaran setiap unitnya.
“Kita diarahkan oleh Diknas dan hanya menerima barang saja dari Diknas seluruhnya yang mengatur tersebut,” ucap Sutrisno yang mengaku diperiksa sebagai saksi.
Sementara itu, Novita SH MH, salah seorang Penyidik Kajati yang ikut melakukan pemeriksaan, membenarkan dengan pemeriksaan dan kelengkapan berkas dalam kasus dugaan korupsi dana Bos atau penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi non fisik tahun 2020.
“Kita hanya memeriksa dan memintai keterangan kepala sekolah,” tutupnya.
Diketahui, dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan tersangka Em yang sudah ditahan di Rutan Malabero dan tersangka perempuan ditahan di Lapas Perempuan Kandang Limun.
Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian negara senilai Rp 582 juta dan tersangka telah menitipkan uang kepada penyidik senilai Rp300 juta.
Sebelumnya, tim penyidik saat melakukan penggeledahan menyita buku rekening di ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan tersebut yang berisi uang Rp300 juta.
Lanjut Agnes, ada 29 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 73 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Seluma yang menerima anggaran DAK Afirmasi tersebut.
Seluruh sekolah tersebut merupakan pilihan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada 2020 serta setiap sekolah menerima Rp 60 juta, demikian. [*to-65].