Gegara korupsi Dana Desa (DD) ratusan juta rupiah 2 orang mantan aparat Desa Bumi Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, di tahan Jaksa.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa Bumi Jaya yakni, Mantan Kepala Desa berinisial DS dan mantan Bendahara desa berinisial AS.
Kedua tersangka terbukti melakukan korupsi Dana Desa Bumi Jaya tahun anggaran 2019.
Sebagaimana yang disampaikan M. Karyadie, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Seruyan, Rabu 21 September 2022, kepada media.
“Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Seruyan telah menetapkan DS dan AS mantan Kades dan Bendahara Desa Bumi Jaya sebagai tersangka,” ujar Karyadie.Rabu (21/09/2022) dikutif dari Berita Sampit
“Sekaligus melakukan penahanan terhadap keduanya untuk kepentingan pemeriksaan tahap penyidikan,” katanya.
Lanjutnya, penahanan dilakukan di rumah tahanan (Rutan) Polres Seruyan selama 20 hari kedepan. Dalam kasus ini negara dirugikan ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan desa, pada Desa Bumi Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah tahun anggaran 2019, Oleh Inspektorat Kabupaten Seruyan menemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 juta,” ungkapnya.
Dari penyelidikan tersebut tambahnya, penyidik menemukan dalam pelaksanaannya dilapangan terdapat beberapa kegiatan pelaksanaannya belum terrealisasi seperti:
Pengadaan satu buah ambulance sebesar Rp255 juta, hingga sekarang belum terrealisasi, sehingga terdapat realisasi yang tidak dikerjakan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Namun dalam laporan pertanggungjawaban dibuat oleh tersangka I berinisial DS selaku kepala desa tahun 2019, bersama-sama tersangka II berinisial AS selaku bendahara, seolah-olah telah dikerjakan secara penuh.
Selain itu tersangka AS selaku bendahara tahun 2019, telah mencairkan uang SILPA sebesar Rp77 juta, dimana uang tersebut tidak jelas diperuntukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua tersangka dibidik pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Saat diperiksa sebagai tersangka keduanya, didampingi penasihat hukumnya Nurahman Rahmadani, demikian.