Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan soal dugaan upaya suap Irjen Ferdy Sambo, kepada petugas LPSK.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, bahwa pihaknya akan merespons laporan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke KPK.
Laporan dalam dugaan upaya suap Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Informasinya, dugaan suap itu dilaporkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) ke KPK. Ghufron menyebut laporan tersebut bakal ditindaklanjuti jika layak dan dan memenuhi ketentuan.
“Sejauh ini, sekali lagi KPK sepanjang ada laporan dan laporan tersebut layak untuk kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan, tentu kami akan tindaklanjuti,” katanya, Rabu (17/8/2022).
Ghufron menjelaskan, secara prosedural pihaknya bakal menindaklanjuti laporan itu. Untuk kemudian diputuskan apakah laporan itu masuk dalam tindak pidana korupsi.
“Jadi, kami masih akan melihat apakah laporan tentang dugaan entah penyuapan ataupun dugaan percobaan penyuapan itu telah dilaporkan ke dinas atau unit PLPM [Pengaduan masyarakat] kami,” ucapnya, dikutip dari media Khalfani.co.id.
“Kalau di pengaduan kami ada masuk, tentu secara prosedural, kami akan menindaklanjuti untuk untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsinya,” pungkas Ali.
Sebelumnya, berdasarkan laporan TAMPAK ke KPK terdapat dugaan upaya penyuapan yang terkait dengan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu, mengatakan pelaporan yang dilakukan pihaknya semata agar pengusutan peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yosua dapat berjalan profesional dan transparan.
Karena itu, TAMPAK mendesak agar KPK dapat menelisik dugaan pemberian uang tersebut.
“Hari ini tampak tim advokat penegak hukum keadilan dan kebenaran mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan,” ujar Roberth kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/2022).
“Atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang stafnya Ferdy Sambo di ruangan Sambo ya, ruangan tunggu Ferdy Sambo di Kadiv Propam, pada tanggal 13 Juli yang lalu,” katanya.
“Terhadap kedua pegawai LPSK perlindungan saksi dan korban ya yang pada saat itu melakukan pertemuan dengan Sambo dalam kaitan dengan permohonan perlindungan yang dilakukan oleh Ibu Putri Candrawathi dan Bharada E,” sambungnya.
Peristiwa dugaan suap terjadi saat staf LPSK melakukan pertemuan dengan istri Sambo, Putri Candrawathi, pada Selasa, (9/8/2022) lalu.
Anggota staf LPSK sempat ditawari amplop berisi uang oleh staf Irjen Ferdy Sambo.
“Ketika itu selesai pertemuan lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang disodorkan dua amplop ya berwarna coklat dan di dalamnya terdapat uang,” ucapnya.
“Kira-kira tebalnya 1 cm dan pada waktu itu kedua LPSK itu mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang,” jelasnya.
Selain soal peristiwa di LPSK, TAMPAK juga menyinggung peristiwa lain yang terkait dengan dugaan pemberian uang.
Dugaan itu terkait pemberian uang kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus penembakan ini seperti Bharada Richard Eliezer atau yang dikenal Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Bharada E alias Richard Eliezer disebut sempat dijanjikan uang tutup mulut oleh Irjen Ferdy Sambo. Richard disebut-sebut dijanjikan Rp1 miliar agar tak membeberkan peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua yang sebenarnya terjadi.
Hal itu diungkapkan mantan pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin. Menurut dia, keterangan Bharada E itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Boerhanuddin juga menyebut tersangka lainnya, yakni Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal juga dijanjikan uang masing-masing Rp 500 juta.
Atas dugaan itu, Roberth berharap KPK bisa mengusut peristiwa-peristiwa tersebut.
“(Mengharapkan KPK, red) mengusut dugaan suap kepada staf LPSK, Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf,” beber dia.
Dalam laporannya, TAMPAK menyerahkan bukti berupa kliping pemberitaan dari sejumlah media online. Dari sana, persatuan advokat ini meyakini telah terjadi upaya suap terhadap sejumlah pihak yang dilakukan oleh Sambo.
“Upaya suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Jo Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Roberth.
“Mengusut, melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap lain dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Roberth.