Plt Juru bicara Ali Fikri, dari KPK menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
Ia menyebut, telah memanggil dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun atas laporannya tersebut.
“Jadi, kami memang mengonfirmasi betul ada klarifikasi tetapi sekali lagi mengenai materinya tidak bisa kami sampaikan,” kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, dilansir dari GenPI.co, Rabu (26/1/2022).
Dalam hal ini KPK menyampaikan perkembangan kasusnya yang diungkap Ali Fikri bahwa, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPK d engan melakukan klarifikasi dan verifikasi.
Ali dari KPK menyampaikan bahwa pemanggilan Ubedilah untuk mencocokkan laporannya apakah memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk apa? untuk dipanggil kemudian berkomunikasi dengan pihak pelapor terkait dengan laporannya dicek apakah kemudian memenuhi syarat atau tidak,” katanya.
Namun, Ali mengaku tidak dapat menjelaskan lebih lanjut terkait materi pembicaraan antara tim pengaduan masyarakat KPK dengan Ubedilah.
“Kita tunggu perkembangan seperti apa dari verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh tim pengaduan masyarakat karena itu prosedur yang harus dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, Ubedilah mendatangi Gedung KPK untuk memenuhi undangan klarifikasi.
“Klarifikasi hampir 2 jam ya. Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami sampaikan,” kata Ubedilah.
[*to-65]