Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 3 tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Sebelumnya KPK telah menangkap sebanyak tujuh orang.
“Setelah dilakukan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).
Alex merinci, 3 tersangka tersebut adalah Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA, Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.
“Atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022,” ujarnya.
Disamping 3 tersangka ini, empat orang lainnya yang turut ditangkap dalam OTT KPK di Kalimantan Selatan adalah PPTK Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Khairiah; mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, Latief; Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Marwoto; dan pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi atas nama Mujib.
“Tim KPK telah mengamankan tujuh orang pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekitar jam 22.00 malam di beberapa tempat di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan,” pungkas Alex.
Facebook Comments