KUALA PEMBUANG || kalteng.indeksnews.com – Peri Susanto, Kuasa Hukum Kamarudin, menyambangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seruyan, untuk mempertanyakan aktivitas Pengukuran Lahan Sengketa.
Yang dilakukan pihak BPN Seruyan dengan pihak Sawitmas Nugraha Perdana (PT.SNP) dan pihak kepolisian setempat tanpa melibatkan pihak Ahli waris Kamarudin dan Kuasa Hukumnya yang bersengketa.
Menurut Peri Susanto, “Saya datang menyambangin Kantor BPN Seruyan ini ingin mempertanyakan legalitas kinerja pihak BPN Seruyan dan mengkonfirmasi tentang maksud dan tujuan kedatangan pihak BPN Seruyan,” ujarnya Senin 19/5/2025.
[irp]

“Dalam rangka pengukuran lahan sengketa yang saat ini masih dalam tahap penyidikan pihak Kepolisian yang dilakukan pihak BPN pada hari Senin, 15/5/2025 kemaren, ” katanya.
“Saat pengukuran tersebut tidak ada salah satupun pihak ahli waris Kamarudin (Alm) yang diikut sertakan dalam kegiatan tersebut, malah yang ada hanya pihak perusahaan dan aparat kepolisian saja,” terangnya.
“Saat saya mengkonfirmasi tentang maksud dan tujuan pihak BPN Seruyan kepada bapak Nurhamzah Adi Nugraha.S.E.,M.M., selaku pimpinan BPN Seruyan diruangan kerjanya ,beliau enggan menjawabnya, yang ada beliau malah mempertanyakan kalo saya tidak pernah mengadukan kepihaknya tentang lahan dimaksud kepada pihaknya,” ungkap Peri.
[irp]
“Disini saya berharap dan meminta kepada pihak BPN Seruyan untuk netral dalam menyikapi masalah ini, agar nantinya tidak ada terjadi berbagai tudingan dari pihak ahli waris dan juga masyarakat luas kalau pihak BPN Seruyan ikut campur dalam perkara sengketa lahan ini,” imbaunya.
“Saya khawatir dengan kejadian ini adanya dugaan semacam pengumpulan dokumen- dokumen yang mana nantinya bisa merugikan salah satu pihak terutama ahli waris, dan saya meminta pihak BPN Seruyan bisa mengantisipasi dalam perkara ini,” tegasnya.
“Perlu awak media ketahui kedatangan saya di Kuala Pembuang pada hari ini juga guna memenuhi Surat panggilan penyidikan Polres Seruyan, saya selaku terlapor dari pihak PT.SNP, dan dalam proses penyidikan ini saya selaku terlapor belum pernah menyerahkan dokumen penting kepada pihak penyidik,” jelasnya.
“Dengan satu harapan kami tentang masalah proses hukum yang sampai sejauh ini kami ikuti semoga berjalan dengan lancar tanpa hambatan, dan segera secepatnya terselesaikan,” demikian tutup Peri Susanto. (*As)
[irp]


