Gegara kuasai 6,03 gram sabu – sabu seorang pria berinisial Ho (40) warga Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan hukum.
Informasinya pria ini kedapatan menyimpan 5 buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,03 gram, dikutif dari media norneonews.co.id.
Pelaku ini tidak berkutik saat diringkus Personel Satresnarkoba Polres Kapuas di rumahnya di wilayah Jalan Anggrek.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah menerima informasi, dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan.
“Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Subandi, Jumat, 7 April 2023.
Lebih lanjut, Kasat menyebutkan selain sabu tersebut, barang bukti yang diamankan berupa satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan.
“Kemudian, juga diamankan satu unit sepeda motor, dan satu buah HP merk samsung warna merah,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian