Gegara kuasai sabu 1, 50 gram, dua pria berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Cempaga, Polres Kotim di Gerbang PT Taks 3, Desa Luwuk Ranggan.
Kedua pria itu berinisial KL (31) asal NTT dan AN (23) asal Sulteng, saat ini ditahan di Mapolres Kotim dan statusnya sebagai tersangka.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor; PLP/A/226/IX/2022/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES KOTIM/POLDA KALTEN /POLRES KOTIM/POLDA KALTENG, tanggal 21 September 2022.
Menurut Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Cempaga Iptu Bambang Priatno membenarkan penangkapan tersebut.
Kedua pelaku berhasil ditangkap pada Rabu 21 September 2022 sekira jam 19.30 Wib, saat unit Reskrim Polsek Cempaga melaksanakan Patroli di wilayah hukumnya.
Pihaknya telah, mendapatkan informasi mengenai seseorang yang menguasai Narkotika jenis Sabu – sabu.
Kemudian anggota melakukan pengecekan serta pemeriksaan di gerbang PT Task 3 Desa Luwuk Ranggan dan saat diperiksa ditemukan barang bukti.
Berupa 4 (empat) buah plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,50 gram.
Menurut pengakuan terlapor saudara AN dan KL bahwa barang tersebut adalah Narkotika jenis Sabu-sabu dan semua barang tersebut merupakan milik terlapor.
Kemudian terlapor bersama dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satresnarkoba Polres Kotim guna penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini dilakukan dalam rangka OPS ANTIK 2022, saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh Kades setempat.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebagai berikut; 4 (empat) bungkus plastik yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1,50 (satu koma lima puluh) gram.
Kemudian 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam.
Uang tunai upah antar sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah). 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna menthol. 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil kosong. 1 (satu) buah tissue. 1 (satu) buah sepeda motor honda beat warna biru merah tanpa Tnkb.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian.