spot_img

Kurir Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara

- Advertisement -
Seorang kurir sabu berhasil ditangkap Jajaran Satres Narkoba Polres Barito Utara, di samping Loket CV Simpati Jaya Travel, Kecamatan Teweh Tengah, pada 19 Januari 2023.

Diketahui pelaku (kurir sabu) tersebut berinisial J alias Jaya (36), pelaku ditangkap tepatnya di Jalan Yetro, Rt 09 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Kamis 19 Januari 2013 sekitar pukul 22.30 WIB.

Sebagaimana yang disampaikan Plh Kapolres Barito Utara AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo bahwa Ia membenarkan penangkapan kurir sabu, pelaku tindak pidana narkotika berinisial J alias Jaya (36) pada Kamis malam.

[irp]

“Dari tangan pelaku kita amankan tiga paket sabu dengan berat 0,79 gram bruto,” ujarnya, Jumat 20 Januari 2023, dikutif dari borneonews.co.id.

Menurutnya, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di CV Simpati Jaya Travel, sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di Simpati Jaya Travel yang dihuni oleh pelaku.

[irp]

Aparat berhasil menangkap pelaku dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

“Pada waktu penggeledahan, ditemukan 3 (tiga) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang ditemukan dikotak rokok L.A ICE PURPLEBOOST warna ungu milik pelaku,” katanya.

barang bukti (barbuk) narkotika diakui milik pelaku dan selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

[irp]

Barbuk yang diamankan yaitu 3 (tiga) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram bruto, 1 (satu) buah kotak rokok L.A ICE PURPLEBOOST warna ungu, 1 (satu) buah handphone merk Oppo  A15 warna Hitam.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)   Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo. 

[irp]

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News