spot_img

Ladang Ganja Ladang Ganja Berhasil Dimusnahkan Polisi

- Advertisement -
Polisi akhirnya berhasil memusnahkan ladang ganja seluas 25 Hektare, yang merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta.

Pemusnahan tersebut dilakukan setelah polisi berhasil mengungka kasus tersebut dan menemukan ladang ganja dengan luas total 25 hektare, berada di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

Adapun barang bukti awal perkara tersebut yakni narkotika jenis ganja seberat 270 kilogram. Sebagaimana yang disampaikan Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

Dia mengatakan, pemusnahan ladang ganja tersebut menjadi tindak lanjut pengungkapan empat kasus sebelumnya.

“Dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2022. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja, sumber daripada barang bukti yang disita petugas,” ujar Krisno dikutip dari Khalfani.co.id, Kamis (18/8/2022).

Menurut Krisno, awalnya tim hanya menemukan tiga ladang ganja. Namun, setelah pengembangan lebih jauh, penyidik berhasil mendapati total sembilan ladang ganja.

“Ladang berada di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Masing masing titik tersebut terdapat ladang ganja dengan kurang lebih 3 sampai 4 hektare dan total sekitar lebih kurang 25 hektare,” ujarnya.

“Untuk kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dit Tipidnarkoba Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar,” ungkapnya.

Krisno merinci empat TKP kasus sebelumnya yakni Jalan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan; Komplek Taman buaran Indah 4, Jalan Kebong Bungan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Banda Raya, Kota Banda Aceh.

“Modus operandi menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan atau mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat,” pungkasnya.

Lanjut Krisno, dalam kasus ini ada 13 tersangka yang ditangkap berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS. Sementara masih ada satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial H alias IK.

“Barang bukti ganja seberat 269,756 gram atau 270 kilogram,” ucap Krisno.

[irp]

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News