SAMPIT – Lahan “Sirkuit Sehati” bermasalah karena dibangun Pemerintah Kabupaten Kotawaribgin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga diatas tanah/lahan milik H. Ruslani tanpa adanya ganti rugi kepada ahli waris.
Merasa dirugikan H. Ruslani melalui Kuasa Hukumnya Bambang Nugroho Alexander, S.H dan rekan melayangkan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Lantaran beberapa kali dilakukan mediasi antara H. Ruslani selaku pemilik lahan yang menuntut ganti rugi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) tidak membuahkan hasil bahkan tidak ada ganti rugi.
Intinya Pemkab Kotim masih saja berkelit dan tidak ada itikat baik untuk melakukan pembayaran ganti rugi tersebut kepada ahli waris.
Terkait hal tersebut Pengacara kondang di Kalteng Bambang Nugroho Alexander, S.H., dan rekan optimis maju tak gentar membela kebenaran guna menuntut dan memperjuangkan hak Kliennya.
Pengacara handal di Kalteng ini menyebut, bahwa pihaknya menggugat Pemkab Kotim sebagai tergugat 1 dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim sebagai tergugat 2.
“Kami selaku kuasa hukum dari Bapak H. Ruslani yang telah menguasakan kepada kami dan kita telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampit, sesuai dengan agenda sidang perdana, kami hadir,” ujar Bambang.
“Kuasa penggugat hadir ternyata kuasa maupun prinsipal dari tergugat tidak hadir, untuk itu majelis hakim memberikan putusan bahwa dua minggu berikutnya dipanggil kembali untuk hadir di sidang,” terangnya.
“Nah sesuai dengan isi gugatan kita, kita meminta hak kita dikembalikan berupa ganti rugi lahan dan kita memakai patokannya NJOP,” tegas Bambang.
H. Ruslani mengaku kecewa dengan janji-janji Kepala Dispora saat itu, namun tak kunjung dibayar terkait ganti rugi lahan 52 hektar tersebut.
“Saat ini tuntutan saya ganti rugi sejumlah berapa yang masuk dibangunan pemerintah ini,” tegas H Ruslani.
“Kalau menurut total atau jumlah hektarnya itulah jumlah 52 koma sekian hektar, ukuran tepat sesuai itu, GPS itu bukan dari pemerintah tidak tapi dari aku,” terangnya.
Sambil menunjuk-nunjuk arah dimana saja tanahnya yang telah dibangun Sirkuit Sehati tersebut memberitatahu kepada beberapa wartawan dilokasi tersebut.
Sementara itu Bupati Kotim H Halikin Noor menjelaskan kepada beberapa wartawan bahwa pada dasarnya Pemkab Kotim siap mengganti rugi lahan tersebut, setelah gugatan secara perdata ini selesai nantinya.
“Biasa saja masyarakat ada menggugat itu juga akan berproses di Pengadilan Negeri secara perdata, karena memang kita akui sirkuit itu belum fungsional kan,” sebut Halikin, Rabu 3 Juli 2024 malam.
“Tetapi serkuit itu perlu kajian khusus terutama saya ingin buat DIJ nya dulu, supaya nanti permasalahan hukum yang lewat itu tidak berdampak kalau kita melanjutkan, misalnya tidak berdampak kepada permasalahan hukum, “ pungkasnya.
Bambang Nugroho mengapresiasi itikad baik dari Bupati Kotawaringin Timur H.Halikinnor, yang berjanji akan menyelesaikan permasalahan Sirkuit Sahati yang saat ini digugat oleh kliennya.
“Saya menanggapi komentar Bupati Kotim H.Halikinnor dihadapan sejumlah awak media, Rabu 3 Juli 2024, saat itu beliau mengatakan akan menyelesaikan permasalahan Sirkuit Sahati yang digugat oleh klien saya H.Ruslani, setelah semua proses di pengadilan selesai,” kata Bambang, Jum’at (5/07/2024).
“Saya sangat mengapresiasi itikad baik Bapak Bupati Kotim tersebut, meskipun bangunan Sirkuit Sahati itu adalah warisan dari Bupati Kotim sebelumnya, namun beliau menyatakan siap bertanggung jawab atas gugatan terhadap permasalahan pembangunan sirkuit tersebut,” ujarnya.
“Kemudian selanjutnya saya juga mengapresiasi keinginan Bupati Kotim H.Halikinnor yang ingin melanjutkan pembangunan sirkuit yang kini mangkrak tersebut,” ucapnya.
“Selanjutnya setelah bangunan sirkuit tersebut dibenahi dan dapat difungsikan, tentunya akan dapat dimanfaatkan oleh kaum muda Kotim yang memiliki hobi otomotif untuk menyalurkan bakatnya di sirkuit balap tersebut, sehingga dapat mencegah aksi balapan liar,” tutup Bambang, (to)