Lantaran lamarannya ditolak calon mertua, akhirnya pria berinisial MD (23) nekat menyebarkan video vulgar pujaan hatinya, di Medsos.
Awalnya sang pria ini berniat baik untuk menikahi pujaan hatinya, tapi malah tidak direstui orang tua sang gadis itu, akhirnya MD (23) warga Kecamatan Pulau Petak nekat menyebarkan foto dan video vulgar kekasihnya.
Perbuatan itu dilakukan tersangka lantaran sakit hati lamarannya ditolak. Korban tidak terima akhirnya melaporkan hal itu kepada polisi.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari korban.
Sekaligus laporan korban langsung di tindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (11/ 2021), pukul 21.30 WIB di Handel Melati Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas.
“Pelaku merasa sakit hati karena lamarannya untuk menikahi korban di tolak oleh orang tua korban,”kata Kristanto Situmeang, Selasa (12/10/2021).
Dijelaskannya, awalnya pelapor mendapati foto – foto pribadi miliknya serta video vulgar yang tersebar luas menggunakan media social.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.
“Tidak terima dengan kejadian tersebut korban EN (20) Warga Kapuas Barat melaporkan pelaku ke Polres Kapuas,”ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat dengan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
[*to-65]