Lancarkan Arus Lalulintas Diameter Bundaran Simpang Tidar Harus Diperkecil

- Advertisement -
Guna melancarkan arus lalulintas jalan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bundaran Jalan Tidar rencananya akan dibongkar, kemudian diameternya akan diperkecil.

Sebagaimana yang disampaikan dan dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur, H. Suparmadi, SE. MM kepada media ini, Selasa 11 April 2023.

Menurutnya, rencana pembongkaran Bundaran simpang Tidar tersebut berdasarkan hasil rapat forum lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur Tanggal 17 Februari 2023.

BACA JUGA   Polres Kotim Berhasil Menangkap Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek Cahaya

 

4bb62639 5377 4d16 b227 e5c53967416a
Bundaran Simpang Tidar yang akan di bongkar dan diameternya akan diperkecil, agar arus lalulintas lancar

Yang dihadiri Tim Forum LLAJ Kab. Kotim dan berdasarkan arahan Bupati Kotim H Halikin Noor pada saat Audensi Dinas Perhubungan Pada tanggal 31 Maret 2023.

Bahwa Untuk Mitigasi/Penanganan Lalu Lintas yang terjadi di Kota Sampit, agar segera dilakukan upaya penanganan diantaranya sebagai berikut:

[1.] Usulan Pembongkaran Median Tengah Jalan Depan Pasar PPM Sampit. [2] Usulan Pembongkaran Median Tengah Jalan Depan Pasar PPM Sampit. dan [3.] Mengurangi Diameter Bundaran pada Simpang Tidar.

BACA JUGA   Uang 100 Juta Tidak Dijadikan Barang Bukti Dipersidangan Kasus Narkoba Terdakwa Hj Rus, Ada Apa dan Untuk Apa ?
a427c88f 2403 4d1b ac29 7c4bb5962df7
Usulan Pembongkaran Median Tengah Jalan Depan Pasar PPM Sampit.

Berdasarkan Hal tersebut pada Tanggal 4 Maret 2023 Tim Forum LLAJ Kab. Kotim yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR dan Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Kotim serta Instansi Terkait telah melakukan Pengecekan Lokasi dengan hasil sebagai berikut:

Pertama, Untuk diameter Bundaran Tidar dari 10 meter akan diperkecil menjadi 2 meter hal ini diharapkan dapat memperlancar arus lalu lintas pada persimpangan tersebut.

Dimana saat ini sering terjadinya antrian yang cukup panjang di setiap kaki simpang dikerenakan sebelumnya kendaraan harus berputar terlebih dahulu menyesuaikan Bundaran.

BACA JUGA   Peduli Lingkungan Abdul Hafid Apresiasi Upaya Karang Taruna Kotim
7bb449de 9385 4285 9fb1 aca858cfbc4d
Usulan Pembongkaran Median Tengah Jalan Depan Pasar PPM Sampit.

Sehingga terjadi perlambatan di mulut simpang. Untuk Pembongkaran akan dilakukan oleh Dinas PUPRKP Kab. Kotim setelah nanti mendapatkan Persetujuan dari Bupati Kotim.

Kedua, Pembongkaran Median Tengah Jalan HM Arsyad Depan Akses Masuk RSUD Dr. Murjani Sampit, dimana saat ini terdapat median tengah di depan akses masuk RSUD.

Sehingga masyarakat dan pegawai RSUD yang akan masuk ke rumah sakit dari arah Jalan A. Yani harus melawan arus kendaraan dari arah simpang Pelita sehingga menimbulkan kerawanan Kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA   Diduga Kuat Proyek Multiyears Bermasalah, Anggota DPRD Kotim Minta Penegak Hukum Turun Tangan

Dengan dilakukan pembongkaran Median tengah nantinya diharapkan kemudahan akses menuju rumah sakit akan lebih mudah.

Disamping itu median di sisi Utara di depan Mushola RUSD akan diperpanjang sampai batas akses keluar rumah sakit. Supaya tidak ada kendaraan yang melawan arus ke Jalan Batu Berlian

Ketiga, Untuk Mitigasi/Penanganan Permasalahan di Depan pasar PPM. Adalah dengan Melakukan Pembongkaran Median Tengah jalan.

BACA JUGA   Vaksin Masal Berjubel dan Berkerumun, Mendapat Tanggapan Dari Ketua Golkar Kotim

Hal Ini agar Kapasitas dan Lebar jalan semakin besar sehingga Arus Lalu lintas kendaraan yang cukup pada pada ruas jalan Iskandar depan Pasar PPM, akan lebih lancar dengan Catatan Pembongkaran diberengi dengan Diberlakukan Sistem Satu Arah (SSA). Dari arah Icon Jelawat menuju Mentaya Town.

Cuma kendala yang dihadapi adalah Terdapat Tiang Listrik di Tengah Median Jalan yang akan dilakukan Pembongkaran dengan jumlah Tiang Sebanyak 6 Buah.

“Hal ini akan kami laporkan ke Pak Bupati untuk jadi bahan pertimbangan apakah tiang listrik tersebut ikut dibongkar atau tetap ada dengan catatan dibawahnya dibuat pembatas lingkaran berdiameter +-1 meter,” ujar Suparmadi.

BACA JUGA   Tahukah Anda Apa itu,“AMALI JURDIL,” Ini Penjelasannya

“Usulan mitigasi diatas akan di Konsultasikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kab. Kotim kepada Bupati Kotim jika nanti setuju maka dinas PUPR akan melakukan pembongkaran,” tukasnya.

BACA JUGA   Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Muhammad Abadi Minta Kementrian Agama Melimpahkan Ke Pemda Bisa Tidaknya Melakukan Sholat di Rumah Ibadah
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News