LaNyalla: Usul Work From Home Harus Gantikan Wacana Cuti Ayah di RUU KIA

- Advertisement -
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, merespon munculnya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang mengatur pasal cuti ayah selama 40 hari serta cuti melahirkan selama enam bulan.

LaNyalla merekomendasikan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk mengganti wacana itu. Menurutnya, WFH lebih efektif dan saling menguntungkan.

“Dengan konsep WFH, produktivitas tak terganggu dan di sisi lain, suami tetap dapat menjaga istrinya dengan baik,” katanya yang tengah melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (21/6/2022).

BACA JUGA   Saat Reuni SMP, Sejumlah Fakta Benar-Benar Diungkap Teman-Teman LaNyalla

Senator asal Jawa Timur itu menilai perlu kajian yang lebih mendalam dan komprehensif untuk wacana cuti panjang tersebut.

“Perlu dipandang dari sisi ekonomi, efisiensi, manajemen perusahaan dan aspek-aspek lainnya seperti sosial dan kultural,” tuturnya.

Menurut LaNyalla, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul di berbagai aspek harus terus digenjot. Apalagi, di tengah adaptasi teknologi.

BACA JUGA   Pansus DPD RI Intinya Bahas Progres Perubahan UU Cipta Kerja

“Saya khawatir cuti yang terlalu banyak malah menurunkan kualitas SDM karena akan masuk pada habit yang berbeda dari iklim kerja,” ujarnya.

LaNyalla juga khawatir wacana cuti yang panjang akan menjadi bumerang bagi bonus demografi yang akan dihadapi.

“Keberatan perusahaan dengan kewajiban penerapan aturan-aturan yang kurang memicu produktivitas iklim dunia kerja dan dunia usaha dapat mengalihkan serapan tenaga kerja,” paparnya.

BACA JUGA   LaNyalla Punya Etika dan Intelektual Sesuai Kriteria yang Harus Dibutuhkan Pemimpin Nasional

Dengan perkembangan teknologi saat ini, LaNyalla menilai para pengusaha bisa saja merekrut tenaga kerja asing yang lebih mumpuni dan siap kerja penuh waktu.

“Cuti yang panjang dikhawatirkan malah
menurunkan kinerja seorang pegawai. Di sisi lain memberatkan perusahaan atas kewajiban tersebut, terutama perusahaan level menengah ke bawah, karena harus mengeluarkan biaya ekstra atau double,” urainya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan soal suami berhak mendapatkan cuti mendampingi istri melahirkan maksimal selama 40 hari dalam Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA.

Apindo berpendapat dunia usaha saat ini sedang bangkit dari pandemi Covid-19, sehingga aturan tersebut akan membuat perusahaan sulit bertumbuh.(*)

Sumber: BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI LANYALLA
www.lanyallacenter.id

BACA JUGA   LaNyalla: Minta Pemerintah Harus Lindungi Petani Tebu dengan Regulasi
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News