spot_img

Lapas Sampit Baru Bebaskan 1 Warga Binaan

- Advertisement -
Lapas Sampit baru-baru ini membebaskan langsung 1 warga binaan karena mendapat Remisi Khusus (Remisi Natal) diantara 36 orang warga binaan lainnya, dibuktikan dengan surat keputusan pemberian remisi.

Informasinya bahwa Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat remisi khusus Natal 2022, sebanyak 36 orang, satu diantarannya langsung bebas.

Sebagaimana yang disampaikan Kepala Lapas Kelas II B Sampit Agung Supriyanto, Senin 26 Desember 2022 di Sampit.

BACA JUGA   Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotim RPJMD Kotim Sesuai Dengan Program Nasional
2 2
Keterangan Gambar: Kepala Lapas Kelas II B Sampit Agung Supriyanto menyerahkan surat keputusan terkait pemberian remisi kepada perwakilan warga binaan Lapas setempat, Minggu (25/12/2022).

“Dari ke-36 orang WBP tersebut terdapat satu orang WBP dinyatakan langsung bebas atau habis masa pidana setelah mendapatkan RK tahun 2022 ini terhitung tanggal 25 Desember 2022.” ujar Kalapas, Senin (26/12/2022).

“Maka kepada yang bersangkutan langsung diberikan surat bebas dan dapat kembali berkumpul dengan keluarganya,” katanya.

Agung Supriyanto mengatakan bahwa remisi khusus diberikan pada saat hari-hari besar keagamaan seperti Hari Raya Natal, Idul Fitri, Waisak, Nyepi, serta Imlek. Remisi khusus diberikan kepada WBP sesuai dengan agama yang dianutnya masing-masing.

BACA JUGA   Pengurus SMSI 4 Kabupaten Sudah Resmi Dilantik Ketua SMSI Kalteng
3 4
Keterangan Gambar: Kepala Lapas Kelas II B Sampit Agung Supriyanto menyerahkan surat keputusan terkait pemberian remisi kepada perwakilan warga binaan Lapas setempat, Minggu (25/12/2022).

“Namun untuk memperoleh remisi para WBP harus telah memenuhi syarat administrasi yaitu telah menjalani pidana minimal enam bulan, syarat substantif yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. Semua tertuang ke dalam SPPN (Sitem Penilaian Pembinaan Narapidana),” jelasnya.

Agung menjelaskan, dari 44 WBP yang beragama Kristen dan Katolik, Lapas Sampit mengusulkan sebanyak 36 orang WBP untuk memperoleh remisi khusus Natal 2022 dan sebanyak delapan orang tidak diusulkan mendapatkan remisi khusus karena tidak memenuhi persyaratan.

Mereka yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, di antaranya empat WBP masih berstatus tahanan, dua WBP belum mencapai enam bulan menjalani pidana, dan dua WBP telah memasuki pengganti denda (Subsider).

BACA JUGA   Danramil 1015-17/Rantau Pulut Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir.

“Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 25 Desember 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022,” ucapnya.

“Maka dinyatakan bahwa ke-36 WBP Lapas Sampit tersebut mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 dengan besaran remisi bervariasi yaitu 9 orang WBP memperoleh RK sebesar 15 hari, 26 orang WBP memeroleh RK sebesar 1 bulan dan 1 orang WBP memeroleh RK sebesar 1 bulan 15 hari,” terangnya.

Ditambahkannya, dalam rangka pengamanan serta layanan pada Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, selain menambah jumlah pegawai yang bertugas, Lapas Sampit juga mendapatkan dukungan bantuan keamanan dari Satuan Samapta Kepolisian Resor Kotawaringin Timur melalui program patroli sambang, demikian.

BACA JUGA   Kini Putri Candrawathi Jadi Tersangka ke-5 Pembunuhan Yosua
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News